Mohon tunggu...
Ni Wayan Savitri Satyavati
Ni Wayan Savitri Satyavati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi memasak dan saya orangnya sangat baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Karakteristik dan Pengelolaan Limbah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 di Lingkungan Sekitar Jo. PP 85/1999

26 Desember 2024   22:19 Diperbarui: 26 Desember 2024   22:19 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

c. Limbah Kaca dan Logam: Botol kaca bekas, kaleng logam, dan benda-benda berbahan dasar logam sering kali menjadi bagian dari limbah anorganik yang sulit terurai. Limbah ini biasanya dikumpulkan untuk didaur ulang atau dilebur kembali menjadi bahan baku.

d. Limbah Elektronik: Dengan perkembangan teknologi, limbah elektronik, seperti baterai bekas, ponsel rusak, dan perangkat elektronik lainnya, semakin banyak ditemukan. Limbah ini termasuk dalam kategori limbah B3 karena mengandung logam berat yang berbahaya jika tidak dikelola dengan benar.

e. Limbah Infeksius: Di era pasca-pandemi COVID-19, limbah infeksius seperti masker bekas, tisu basah, dan sarung tangan medis sering ditemukan di tempat umum. Limbah jenis ini membutuhkan pengelolaan khusus agar tidak menimbulkan risiko kesehatan.

        Pengelolaan limbah menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilah limbah, keterbatasan fasilitas pengelolaan, serta kurangnya regulasi yang diterapkan secara konsisten. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah berikut:

a. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat:Masyarakat perlu diberi edukasi tentang pentingnya pengelolaan limbah dan cara memilah limbah organik, anorganik, dan B3. Kampanye pengurangan penggunaan plastik juga penting untuk mengurangi limbah non-biodegradable.

b. Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Limbah:Pemerintah perlu menyediakan fasilitas daur ulang, tempat pengumpulan limbah B3, dan tempat pembuangan akhir yang aman. Fasilitas ini harus mudah diakses oleh masyarakat.

c. Pengembangan Teknologi:Inovasi teknologi dapat membantu pengelolaan limbah yang lebih efisien, seperti teknologi daur ulang untuk plastik dan logam, serta pengolahan limbah organik menjadi biogas atau kompos.

d. Regulasi yang Ketat:Regulasi yang lebih ketat tentang pengelolaan limbah perlu diterapkan, termasuk sanksi bagi pelanggar. Pemerintah juga perlu mendorong industri untuk menerapkan prinsip ekonomi sirkular, di mana limbah dari suatu proses dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku.

           Limbah adalah bahan buangan yang tidak terpakai yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Jo. PP No. 85 Tahun 1999, limbah memiliki berbagai karakteristik, seperti sifat berbahaya, mudah atau sulit terurai, beracun, korosif, dan infeksius. Di lingkungan sekitar, berbagai jenis limbah ditemukan, termasuk limbah organik, plastik, kaca, logam, limbah elektronik, dan limbah infeksius. Pengelolaan limbah yang efektif membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan industri melalui edukasi, pengembangan fasilitas, inovasi teknologi, dan regulasi yang ketat. Dengan langkah-langkah ini, limbah dapat dikelola dengan lebih baik untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun