Sebagai pengawak Sistem Administrasi NKRI (SANKRI), eksistensi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sangat penting dalam upaya mewujudkan cita- cita dan tujuan bangsa sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alenia ke- 4, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdasakan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Untuk mencapai tujuan nasional, tentunya diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan.
Akan tetapi, di era globalisasi seperti saat ini seakan menjadikan dunia tanpa batas dan memnuculkan berbagai isu atau permasalahan salah satunya perubahan lingkungan strategis memunculkan dampak terhadap kinerja birokrasi, yang secara umum dan secara khusus berdampak pada pelaksanaan tugas jabatan seorang Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan masyarakat.Â
Hal ini dipicu oleh munculnya isu-isu strategis kontemporer. Isu strategis kontemporer dapat diartikan sebagai suatu isu atau permasalahan yang secara nyata terjadi di sekitar kita, menyangkut kepentingan orang banyak sehingga perlu dicari jalan keluar dari permasalahan tersebut dengan sesegera mungkin oleh oleh para pengambil kebijakan, di mana permasalahan ini telah terjadi di masa lalu dan masih bertahan hingga saat ini, bahkan diprediksi akan terjadi pada masa yang akan datang. Â Beberapa isu kontemporer yang masih melekat dengan erat khususnya di Negara Indonesia di antaranya; korupsi, narkoba, paham radikalisme/ terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi massal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menyikapi hal tersebut, langkah konkrit yang dapat dilakukan terutama oleh seorang Aparatur Sipil Negara untuk membentengi diri dari berbagai pengaruh negatif yang timbul sebagai dampak dari munculnya isu- isu kontemporer adalah pemantapan mengenai Nilai- Nilai Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Bela Negara serta memperdalam dan menjadi pelopor Kesiapsiagaan Bela Negara.Â
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.Â
Berdasarkan pengertian tersebut, Wawasan Kebangsaan mengandung nilai prinsipal mengenai 4 Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.Â
Di samping itu, nilai- nilai Wawasan Kebangsaan juga mengandung pemahaman mengenai Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menjadi pembelajaran dan nilai- nilai yang bersifat fundamental yang wajib tertanam dalam diri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai seorang abdi negara dan abdi masyarakat.
Maraknya berbagai kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) hingga kejahatan lainnya yang masih kerap terjadi dalam dunia birokrasi merupakan sebuah tantangan bagi seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas secara profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Â
Bahkan saat ini, ancaman yang timbul semakin beragam, seperti penyalahgunaan narkoba, paham radikalisme/ terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi massal yang tak hanya menyasar masyarakat umum namun seorang ASN sebagai sasaran utama. Mengapa demikian? Hal ini terjadi karena keberadaan ASN memiliki peran yang sangat penting dalam kehdiupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Â
Pada Pasal 10, disebutkan bahwa fungsi ASN adalah sebagai penyelenggara kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa. Stabilitas negara berada pada tangan seorang ASN. Dengan demikian, jika seorang ASN terjerumus ke dalam perilaku negatif sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka stabilitas negara dengan mudah akan terganggu.
Oleh karena itu, di samping pemahaman terhadap Nilai- Nilai Wawasan Kebangsaan, seorang ASN wajib memahami dan menjadi pelopor Kesiapsiagaan Bela Negara. Sebagaimana yang tercantum Pada Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Hal ini diperkuat pada Pasal 30 ayat 1, disebutkan bahwa: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Maka dari itu, ASN sebagai pengawak sistem NKRI patut menjadi pelopor dan teladan dalam upaya kesiapsiagaan bela negara.Â
Kesiapsiagaan Bela Negara mengandung makna suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Pentingnya Nilai- Nilai Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bela Negara menjadikan kedua materi penting ini menjadi agenda pembelajaran pada Latihan Dasar CPNS sebagai modal awal yang dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil sebagai seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan pengabdian sesuai profesi masing- masing.Â
Seorang PNS diharapkan mampu memahami dengan baik mengenai (Kemampuan Awal Bela Negara) membahas tuntas mengenai Nilai- Nilai wWsasan Kebangsaan dan Kemampuan Awal Bela Negara yang terdiri dari Kesehatan Jasmani dan Mental; Kesiapsiagaan Jasmani dan Mental; Etika, Etiket dan Moral; serta Kearifan Lokal. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat.
Referensi :
Ferrijana, Sammy, dkk. 2019. Modul Kesiapsiagaan Bela Negara. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara RI
Idris, Irfan,dkk. 2019. Modul Analisis Isu Kontemporer. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara RI.
Modul Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H