Isu iphone 16 dilarang di Indonesia sedang ramai di perbincangkan. Hal ini dipicu dengan pernyataan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan bahwa iphone 16 yang dijual di Indonesia adalah illegal.
Padahal faktanya, iphone 16 belum resmi dijual di Indonesia bukan karena dilarang, melainkan karena belum mendapatkan izin jual. Pasalnya, Perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen sebagai syarat wajib untuk berjualan di Indonesia.
Supaya memperoleh sertifikat TKDN, Apple harus melakukan investasi dengan tiga pilihan skema yaitu, pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau skema pembuatan aplikasi.
Kemenperin juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI untuk seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia.
"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pihaknya akan memproses secara hukum e-commerce yang menjual atau mengiklankan iPhone 16 dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Sebelumnya, Perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut telah berkomitmen untuk melakukan investasi di Indonesia dengan skema inovasi melalui Pembangunan Apple Academy keemat di Indonesia. Penanaman modal tersebut mencapai angka Rp1,71 triliun.
Namun, menurut Kemenperin, Apple belum menuntaskan investasi tersebut karena baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun. Dengan demikian, Apple masih kurang sekitar Rp240 miliar untuk memenuhi kesepakatan investasi.
Selama kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia April lalu 2024, Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ia berharap raksasa teknologi itu akan meningkatkan konten lokalnya dengan bermitra dengan perusahaan dalam negeri.
Apple tidak memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, tetapi sejak 2018 telah mendirikan akademi pengembang aplikasi, yang termasuk akademi baru tersebut memiliki total biaya Rp1,6 triliun ($101,8 juta).
Iphone 16 dapat masuk ke Indonesia tetapi tidak untuk diperjualbelikan
Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata dia.
Menurutnya, pada dasarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.
Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
sumber :
https://tirto.id/kenapa-iphone-16-dilarang-dijual-di-indonesia-cek-faktanya-g5wU#google_vignette
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H