Mohon tunggu...
Luh Mas Cahya
Luh Mas Cahya Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Mas, Ubud, Gianyar, Bali

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Kantor Akuntan Publik dalam Pemberian Jasa Audit atas Laporan Keuangan Perusahaan Publik

27 Maret 2020   23:34 Diperbarui: 28 Maret 2020   00:02 2258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Ni Luh Mas Cahya Sudarmaji

Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar 

Belakangan ini perusahaan go publik di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dan mendapatkan perhatian khusus, baik bagi para investor maupun bagi para pengguna lainya. Investor akan memantau perkembangan dan kinerja perusahaan go publik melalui laporan keuangan yang telah dipublikasikan. Laporan keuangan pada dasarnya harus memenuhi empat karakteristik kualitatif yang merupakan ciri khas dari laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Perusahaan yang go publik diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Badan pengawas pasar modal bertugas memberikan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari dalam pasar modal yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. 

Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entittas dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama 6 (enam) tahun berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Kantor Akuntan Publik memiliki keahlian dalam melakukan audit laporan keuangan, dimana laporan auditnya menjadi pengesahan akan kewajaran kinerja perusahaan yang tergambar di laporan keuangan perusahaan. KAP yang terdaftar di pasar modal bertugas memeriksa laporan keuangan perusahaan tercatat, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan (LKP), lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), dan pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal.  KAP berperan menjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan publik atau stakeholder sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.  KAP akan mengeluarkan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit. Dalam menjalankan tugas tersebut, KAP wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada OJK jika menemukan praktik yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) maupun aturan pelaksanaan lain, bila pelanggaran tersebut membahayakan keadaan keuangan lembaga yang diperiksa serta kepentingan para investor. Kehadiran KAP merupakan bagian dari upaya merealisasikan prinsip keterbukaan informasi berjalan optimal, melalui penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan standar akuntansi keuangan yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta peraturan dan prinsip yang berlaku di pasar modal.

Perusahaan yang terdaftar dalam pasar modal wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Perusahaan-perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut mengakibatkan perkembangan peningkatan permintaan audit atas laporan keuangan. Perkembangan permintaan audit menunjukan tanggung jawab akuntan publik dalam memberikan jasa audit. Lamanya waktu penyelesaian audit dapat mempengaruhi ketepatan waktu informasi tersebut dipublikasikan dan mempengaruhi manfaat informasi laporan keuangan. Ketepatan publikasi laporan keuangan merupakan salah satu pokok bagi catatan laporan keuangan yang memadai. Karena, ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan audit merupakan hal yang sangat penting, khususnya untuk perusahaan-perusahaan publik yang menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun