"Perkara Nomor 568/Pdt.G/2023/Pa.Ngj yang diputus dikabulkan pencabutannya oleh Majelis Hakim menjadi indikator bahwa Pengadilan Agama harus lebih serius dan tegas dalam melaksanakan SEMA ini. Karena SEMA ini telah diterbitkan sejak tahun 2022, maka seharusnya tidak perlu sampai naik ke persidangan", tambah Fatmah.
Pelaksanaan SEMA Mahkamah Agung RI harus dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga hak-hak masyarakat pencari keadilan akan terlindungi dan pada prosesnya tidak merugikan pihak-pihak yang berperkara. (Srgl)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H