Mohon tunggu...
DPC APSI Kediri
DPC APSI Kediri Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan hukum

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana Hukum dan Syariah sesuai kode etik profesi Advokat dan UU No.18 Tahun 2003

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fatmah Isroil & Associates: Tegaskan Pelaksanaan SEMA MA RI No. 1 Th 2022

2 April 2023   19:17 Diperbarui: 3 April 2023   08:13 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Edaran Mahkamah Agung RI SEMA Nomor 1 Tahun 2022/Dokpri

Fatmah Isroil & Associates: Tegaskan Pelaksanaan SEMA MA RI No. 1 Th 2022

Rabu, 29 Maret 2023 - Fatmah Isroil & Associates mendampingi klien sebagai pihak Termohon dalam sidang perkara permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan awal dan legal standing para pihak antara pihak pemohon (suami) dan pihak termohon (istri) yang dilakukan oleh majelis hakim sidang pemutus perkara nomer 568/Pdt G/2023/PA.NGJ Pengadilan Agama Nganjuk

Sebelum proses mediasi dilakukan, dalam persidangan pertama tersebut majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum para pihak, meliputi pemeriksaan identitas kuasa hukum, Kartu Tanda Advokat dan BAS (Berita Acara Sumpah) profesi advokat.

Setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, ditemukan fakta dalam perkara permohonan cerai talak ini, antara pihak pemohon (suami) dan termohon (istri) belum mengalami pisah tempat tinggal selama dua bulan.

Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 yang isinya:

1. Perkara perceraian dengan alasan suami istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan atau batin hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 bulan atau 

2. Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri berselisih dan bertengkar terus-menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan.

Berdasarkan SEMA Mahkamah Agung RI tersebut, permohonan cerai talak antara pemohon dan termohon tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam sema. Oleh karenanya perkara ini harus ditolak oleh Majelis Hakim.

Fatmah, S.Sy., M.H dan staff Kantor Hukum Fatmah Isroil & Associates/Dokpri 
Fatmah, S.Sy., M.H dan staff Kantor Hukum Fatmah Isroil & Associates/Dokpri 

Fatmah, S.Sy., M.H selaku kuasa hukum termohon perkara nomor 568/Pdt.G/2023/Pa.Ngj dan pimpinan Fatmah Isroil & Associates menegaskan "Hal ini seharusnya menjadi koreksi untuk Pengadilan Agama seluruh Indonesia, khususnya PTSP Pengadilan Agama Nganjuk agar tidak meloloskan pendaftaran perkara perceraian dengan syarat yang tidak terpenuhi sebagaimana yang disebutkan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Karena pada akhirnya masyarakat pencari keadilan harus dikenakan biaya beban pendaftaran perkara dan tidak mendapatkan pengembalian penuh atas panjar perkara yang diserahkan pada negara. Hal ini dikarenakan perkara sudah diregistrasi dan dianggap sedang diproses. Pada akhirnya hasil Putusan Majelis Hakim antara dua opsi: ditolak atau dikabulkan pencabutan perkaranya (harus dicabut). Seharusnya PTSP menolak perkara yang syaratnya tidak terpenuhi", tambahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun