Mohon tunggu...
DPC APSI Kediri
DPC APSI Kediri Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan hukum

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana Hukum dan Syariah sesuai kode etik profesi Advokat dan UU No.18 Tahun 2003

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Harta Korban Eksekusi Tanah Selatan IAIN Kediri Terlantar, Rumah Kompensasi Fiktif: Fatmah Pertahankan Kontrak Klien

17 Maret 2023   03:26 Diperbarui: 17 Maret 2023   04:00 5644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Fatmah Isroil & Associates: Gedung Rumah Selatan Kampus IAIN Kediri rata dengan tanah

Pendampingan Fatmah, S.Sy., M.H kepada warga Rejomulyo pemilik tanah bersertifikat sah yang berada di selatan Kampus IAIN Kediri

"Saya akan mendampingi klien saya sampai titik darah penghabisan. Kontrak saya dengan klien bukan hanya sekedar kontrak sampai dijatuhkannya putusan. Jadi sepanjang hidup saya akan saya bela dan dampingi klien saya sampai mati, karena hakekat pendampingan adalah itu, bagaimana kita bisa mengayomi derita mereka sebagai kuasa hukum, menenangkan dan menyikapi secara bijak setiap kejadian hukum yg menjadi ujian hidup mereka", ungkap Fatmah.

Seorang putri salah satu Kyai kharismatik yang masuk dalam jajaran nasab keturunan wali Kediri sekaligus Advokat Profesional tingkat Nasional bertindak sebagai kuasa hukum warga Kelurahan Rejomulyo dalam upaya perlawanan eksekusi sengketa tanah selatan Kampus IAIN Kediri.

Dokumentasi Fatmah Isroil & Associates: Fatmah, S.Sy., M.H Seorang Advokat Profesional putri Kyai Kharismatik Mojokudi 
Dokumentasi Fatmah Isroil & Associates: Fatmah, S.Sy., M.H Seorang Advokat Profesional putri Kyai Kharismatik Mojokudi 

"Kontrak saya dengan klien sebagai kuasa hukum adalah kontrak nilai mati . Sejak penandatanganan kontrak kuasa, akan saya dampingi sampai klien saya menyelesaikan masalah/ perkaranya , kontrak nilai mati adalah kontrak kuasa yang dalam klausulnya disebut bahwa tidak akan bisa diputuskan sepihak, kecuali antara kedua pihak sepakat bersama-sama berkeinginan memutuskan kontrak kuasa", tegas Fatmah dalam polemik eksekusi tanah selatan kampus IAIN Kediri, Fatmah, S.Sy, M.H binti KH. Ridwan Isroil Mojokudi pimpinan Fatmah Isroil & Associates sekaligus ketua umum DPC APSI (Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia) Kediri menyatakan kepada awak media dan aparat media yang turun melakukan eksekusi.

Ungkapan tersebut bermula karena aparat hendak merangsek masuk kedalam rumah warga untuk mengeksekusi tanah klien Fatmah yang kalah dalam sengketa tanah di tingkat PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung RI, sedangkan posisi klien belum siap dan butuh waktu untuk legowo mengikhlaskan dan diberikan kesempatan untuk mengungsikan barang dengan baik tanpa dilakukan pengrusakan atas tanah klien Fatmah yang hendak dieksekusi dan diratakan dengan tanah.

Pihak aparat kepolisian sektor kota kediri menjanjikan akan memberikan kontrakan/ kost rumah sebagai kompensasi gantinya, yaitu di kontrakkan selama satu tahun dengan biaya sejumlah Rp. 12.000.000.

Dokumentasi Fatmah Isroil & Associates: Fatmah mendapatkan keterangan Bapak Syakur, penjaga rumah kontrakan
Dokumentasi Fatmah Isroil & Associates: Fatmah mendapatkan keterangan Bapak Syakur, penjaga rumah kontrakan

Hal ini disangsikan oleh Fatmah karena pada kenyataan nya tidak ada hitam di atas putih terkait hal tersebut "Bahkan di Jakarta kandang anjing lebih mahal pak, ini rumah manusia, perjuangan keluarga bertahun-tahun hanya dihargai Rp. 12.000.000, kalo memang mau negosiasi mau dibeli ya silahkan bicarakan harga dengan baik. Kami punya sertifikat tanah sah dikeluarkan oleh Menteri Agraria, kenapa ditolak dalam persidangan, kemana Pak Lurah? kenapa gak hadir dalam persidangan pak? Bagaimana pertanggung jawaban Leter C Desa Rejomulyo yg diterbitkan salinannya dan diberikan kepada Emy Weni ?. Bagaimana bisa, setingkat Lurah dan Camat menghilangkan dokumen negara: sudah kami mohonkan informasi dan camat kota Kediri menyampaikan dokumen PPATS Camat Kota hilang/ tidak ditemukan, bagaimana pertanggung jawaban PPID nya", jelas Fatmah dengan tegas.

Kebohongan Aparat Kepolisian Kota Kediri Perihal Rumah Kompensasi

Dokumentasi Fatmah Isroil & Associates: Aparat kepolisian Kota Kediri merangsek rumah warga
Dokumentasi Fatmah Isroil & Associates: Aparat kepolisian Kota Kediri merangsek rumah warga

Eksekusi tetap dilakukan oleh aparat di rumah Ibu Suratmin (klien Fatmah) mengosongkan rumah lantai dua tersebut barang-barangnya dipindahkan oleh aparat Polsek kota kediri ke rumah kompensasi yang dijanjikan aparat kepolisian, tanpa memberitahukan dan meminta persetujuan penunjukan lokasi. Barang/ harta benda diangkut dan di bawa secara sepihak.

"Saya kaget ketika moblil trek berdatangan memasukkan barang-barang di rumah ini mbak, siapa yang akan menjadi penanggungjawabnya?" ungkap Syakur, penjaga dan pemegang kunci rumah kompensasi tersebut kepada staff Fatmah Isroil & Associates yang mengawasi pemindahan barang-barang klien pada proses eksekusi tanah.

" Jadi ceritanya dua bulan lalu aparat Kepolisian Kota Kediri memang mendatangi saya untuk menyewa garasi selama dua bulan, itu pun katanya untuk menyimpan mesin, bukan mengontrak rumah untuk tinggal. Tapi kok sekarang saya kaget semua barang-barang Pak Suratmin diletakkan disini, kemudian Pak Iwan dan istri juga datang kesini bahkan meminta kunci rumah, ini kan hanya sewa garasi saja selama dua bulan senilai satu juta rupiah. Demi Allah saya cuma terima duit dari Polisi Polsek kota 1 juta saja. Saya kan bingung bagaimana cara menjelaskan ke Bu TItik pemilik rumah kalo ada barang barang seperti ini", ungkap Syakur.

Dokumentasi Fatmah Isroil & Associates: Harta benda ditelantarkan dan dipindahkan sepihak oleh aparat
Dokumentasi Fatmah Isroil & Associates: Harta benda ditelantarkan dan dipindahkan sepihak oleh aparat

"Saya juga kaget, siapa yang melakukan transaksi rumah ini di kontrak selama satu tahun Rp. 12.000.000? siapa yang mendealkan kontrak? kapan deal-deal an nya? orang saya yang dipasrahi rumah ini sama pemiliknya yang saat ini ada di Bali, dan tidak merasa ada aparat kepolisian mengontrak rumah ini dengan nilai segitu. Ketika aparat kepolisian mendatangi saya dua bulan lalu pun, saya tanya kepada mereka, siapa yang membawa mereka kepada saya? kok bisa tahu saya dipasrahi rumah untuk dikontrakkan. Ternyata mereka mendapat informasi tentang saya dari Pak Arifin Polisi Kelurahan Rejomulyo", jelas Syakur kepada staff kantor hukum Fatmah Isroil & Associates, yang kemudia direkam dalam percakapan handphone

Dokumentasi Fatmah Isroil & Associates: Garasi yang disewakan untuk mesin selama dua bulan oleh aparat
Dokumentasi Fatmah Isroil & Associates: Garasi yang disewakan untuk mesin selama dua bulan oleh aparat

"Rumah ini sudah ada yang nego untuk membeli senilai 2 M mbak, saya ga mau ikut campur urusan eksekusi tanah dan aparat kepolisian ini, ditambah lagi halaman depan rumah baru saja saya tanami dan tumbuh rumput hijau, akibat ada barang-barang perpindahan rumah yang saya tidak diberitahu kejelasannya oleh aparat kepolisian, sekarang menjadi rusak", tambah syakur.

Pada Faktanya, rumah kompensasi tersebut tidaklah di kontrakkan selama satu tahun oleh aparat kepolisian Kota Kediri, melainkan hanya disewakan garasinya untuk barang selama dua bulan dengan biaya sebesar Rp. 1.000.000. Demikian fakta keterangan di lapangan yang dikutip dari Syakur, penjaga rumah kontrakan yang terletak di gang 1 nomer 3 jalan sunan Ampel Kediri yang dijanjikan aparat. Hingga saat ini upaya hukum masih diupayakan oleh Fatmah, S.Sy., M.H untuk melindungi kepentingan dan keamanan klien nya. Bismillahirrahmanirrahim (srgl)

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun