Eksekusi tetap dilakukan oleh aparat di rumah Ibu Suratmin (klien Fatmah) mengosongkan rumah lantai dua tersebut barang-barangnya dipindahkan oleh aparat Polsek kota kediri ke rumah kompensasi yang dijanjikan aparat kepolisian, tanpa memberitahukan dan meminta persetujuan penunjukan lokasi. Barang/ harta benda diangkut dan di bawa secara sepihak.
"Saya kaget ketika moblil trek berdatangan memasukkan barang-barang di rumah ini mbak, siapa yang akan menjadi penanggungjawabnya?" ungkap Syakur, penjaga dan pemegang kunci rumah kompensasi tersebut kepada staff Fatmah Isroil & Associates yang mengawasi pemindahan barang-barang klien pada proses eksekusi tanah.
" Jadi ceritanya dua bulan lalu aparat Kepolisian Kota Kediri memang mendatangi saya untuk menyewa garasi selama dua bulan, itu pun katanya untuk menyimpan mesin, bukan mengontrak rumah untuk tinggal. Tapi kok sekarang saya kaget semua barang-barang Pak Suratmin diletakkan disini, kemudian Pak Iwan dan istri juga datang kesini bahkan meminta kunci rumah, ini kan hanya sewa garasi saja selama dua bulan senilai satu juta rupiah. Demi Allah saya cuma terima duit dari Polisi Polsek kota 1 juta saja. Saya kan bingung bagaimana cara menjelaskan ke Bu TItik pemilik rumah kalo ada barang barang seperti ini", ungkap Syakur.
"Saya juga kaget, siapa yang melakukan transaksi rumah ini di kontrak selama satu tahun Rp. 12.000.000? siapa yang mendealkan kontrak? kapan deal-deal an nya? orang saya yang dipasrahi rumah ini sama pemiliknya yang saat ini ada di Bali, dan tidak merasa ada aparat kepolisian mengontrak rumah ini dengan nilai segitu. Ketika aparat kepolisian mendatangi saya dua bulan lalu pun, saya tanya kepada mereka, siapa yang membawa mereka kepada saya? kok bisa tahu saya dipasrahi rumah untuk dikontrakkan. Ternyata mereka mendapat informasi tentang saya dari Pak Arifin Polisi Kelurahan Rejomulyo", jelas Syakur kepada staff kantor hukum Fatmah Isroil & Associates, yang kemudia direkam dalam percakapan handphone
"Rumah ini sudah ada yang nego untuk membeli senilai 2 M mbak, saya ga mau ikut campur urusan eksekusi tanah dan aparat kepolisian ini, ditambah lagi halaman depan rumah baru saja saya tanami dan tumbuh rumput hijau, akibat ada barang-barang perpindahan rumah yang saya tidak diberitahu kejelasannya oleh aparat kepolisian, sekarang menjadi rusak", tambah syakur.
Pada Faktanya, rumah kompensasi tersebut tidaklah di kontrakkan selama satu tahun oleh aparat kepolisian Kota Kediri, melainkan hanya disewakan garasinya untuk barang selama dua bulan dengan biaya sebesar Rp. 1.000.000. Demikian fakta keterangan di lapangan yang dikutip dari Syakur, penjaga rumah kontrakan yang terletak di gang 1 nomer 3 jalan sunan Ampel Kediri yang dijanjikan aparat. Hingga saat ini upaya hukum masih diupayakan oleh Fatmah, S.Sy., M.H untuk melindungi kepentingan dan keamanan klien nya. Bismillahirrahmanirrahim (srgl)
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI