Kamis, 2 Maret 2023, Kuasa hukum Agus Hermawan Alias Agus Bimbo Bin Sukari mendatangi mabes polri yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan. Bahwa kedatangannya adalah untuk kepentingan hukum kliennya terkait pengaduan tertulis yang disampaikan tertanggal 3 Juni 2022 yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri Nomor 017/SO.F1-AW/VI/2022.Â
Sehubungan dengan surat tersebut, disampaikan bahwa Biro wassidik Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan tersebut dan telah mengirimkan surat permintaan laporan kemajuan penanganan perkara kepada Polres Kediri melalui Ditreskrimum Polda Jatim dalam rangka melakukan pengkajian dan analisa oleh Biro wassidik Bareskrim Polri terhadap kasus yang diadukan tersebut untuk menentukan tindak lanjut dalam bentuk asistensi, supervisi atau Gelar Perkara Khusus.
Dalam pengaduannya Fatmah, S.Sy.,M.H menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan dalam Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Agus Hermawan Alias Agus Bimbo Bin Sukari, dimana dalam surat tersebut dilaporkan atas sebuah kejadian pidana pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2021. Maka kemudian pihak penyidik Polres Kediri (Pare) tidak melakukan penyidikan secara profesional atas asas keadilan dan kemanusiaan terkait materi pelaporan yang jelas jelas fiktif. Karena tidak ada yang disebutkan sebagai hari Minggu tanggal 23 Desember 2021 tersebut dalam kalender tahun 2021.Â
Maka kemudian penahanan yang didasarkan atas perintah/ penangkapan yang secara materi tidak benar ataupun pelaporan yang tidak benar seharusnya tidak terjadi jika penyidik mencermati setiap materi pelaporan. Sehingga ada hak asasi manusia (dari Klein Fatmah) yang telah di langgar dalam hal ini, demikian Fatmah S.Sy.,M.H menyampaikan. Polisi adalah pengayom masyarakat yang seharusnya sebagai salah satu pilar hukum mampu secara adil menegakkan hukum di Indonesia dan tidak melakukan arogansi terhadap masyarakat, lanjutnya.Â
Saudara Kasiyem sebagai pelapor yang menyatakan bahwa kejadian kejahatan/ pidana tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2021 jelas jelas telah memberikan keterangan yang tidak benar/ palsu. Sehingga LP/B/31/III/2022/SPKT/Polres Kediri/Polda Jatim tanggal 7 Maret 2022 tersebut adalah bentuk nyata pendzoliman terhadap hak asasi manusia terhadap saudara Agus Hermawan Alias Agus Bimbo Bin Sukari.Â
Dalam surat Nomor B/6653/VII/Res.7.5/2022/Bareskrim tanggal 12 Juli 2022 tersebut menyatakan bahwa perkara ini telah di tangani oleh Satreskrim Polres Kediri Polda Jatim. Okeh karena hal tersebut Fatmah S.Sy.,M.H akan memohon surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) ke 2 sebagai tindak lanjut nyata atas tindak lanjut Polres Kediri Polda Jatim dalam menangani para penyidik yang telah melakukan pelanggaran tersebut.
Kemudian disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Karowassidik , Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si bahwa Biro wassidik Bareskrim Polri sedang melakukan perkembangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan zona integritas di bidang pelayanan pengawasan penyidikan sebagai upaya terwujudnya birokrasi profesional, berkarakteristik, bersih dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, diharapkan masyarakat dapat membantu mewujudkan hal tersebut dengan tidak takut untuk membuat/ menyampaikan pengaduan terhadap Propam.Â
Sebagai tindak lanjut atas nama kuasa hukum Agus Bimbo Bin Sukari, maka Fatmah S.Sy.,M.H mengungkapkan bahwa akan mengawal proses atas perkara pengaduan penyidik Polres Kediri (Pare) ini sampai mendapatkan kepastian baik secara lisan atau pun tertulis bahwa telah dilaksanakan pendisiplinan terhadap oknum oknum tersebut.Â
Sebagai pengadu kami berhak atas informasi tersebut, karena selain bertanggung jawab terhadap klien kami juga bertanggung jawab terhadap masyarakat luas terkait hal ini untuk menyampaikan informasi secara jelas dan terang sesuai fakta hukum yang ada pada kami, selanjutnya kami akan mendatangi Polda Jatim sesuai arahan : demikian Presdir. Fatmah Isroil & ASSOCIATES ini menutup pernyataannya.
NGUR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H