*Klasifikasi Kreditur dalam Sengketa Kepailitan dan PKPU
Terdapat 3 jenis kreditur berdasarkan kelas-kelasnya dalam BW: kreditur separatis, yaitu kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan terhadap harta pailit debitur, kreditur preference, yang memiliki hak berdasarkan Undang-undang (utang pajak, utang tenaga kerja/karyawan), dan kreditur konkuren (kreditur biasa) yang tagihannya tidak berdasarkan pada hak kebendaan maupun dari UU.Â
*Perbedaan dan Persamaan antara Pailit dan PKPU
Beberapa perbedaan antara pailit dan PKPU diantaranya:
Dalam sengketa kepailitan, istilah untuk pihak yang menyelesaikan dan membereskan harta/aset yang disita adalah kurator, sedangkan dalam PKPU adalah pengurus yang bertugas mengurusi dan mengawasi seseorang/badan hukum/perusahaan dalam masa PKPU.
Dalam sengketa pailit, semua harta dan aset milik perseorangan/badan hukum dijual dan dilelang oleh kurator untuk melunasi seluruh hutang. Sedangkan PKPU, seseorang/badan hukum/perusahaan masih bisa menjalankan usaha dan harta/asset yang dimiliki tidak dijual, melainkan segala pengurusan terkait asset dan hartanya harus berdasarkan izin dan persetujuan pengurus.
Kemudian debitur yang dinyatakan PKPU dan mengajukan proposal penawaran perdamaian, tidak kehilangan haknya dan masih bisa mengurus hartanya akan tetapi meminta jangka waktu tambahan pembayaran atau keringanan atas hutang-hutangnya.
Debitur yang dinyatakan PKPU meskipun masih bisa menjalankan usahanya, dalam mengurus harta-hartanya yang dinyatakan pailit harus mendapat persetujuan pengurus. Misalnya: sebuah perusahaan yang membutuhkan uang untuk membayar gaji karyawan, listrik, pajak dll, harus menyerahkan terlebih dulu permohonan persetujuan kepada pengurus secara detail, apakah bisa mengeluarkan biaya untuk keperluan tersebut. Semua hal yang berhubungan dengan asset perusahaan tetap dibawah pengawasan dan kontrol pengurus.
Pasal 222 Ayat (2) dan (3): Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
Disini debitur diwajibkan mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur, dimana rencana perdamaian dalam proposal tersebut akan dilihat oleh kreditur dan akan dipertimbangkan. Itulah PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yaitu adanya kewajiban penundaan atas hutang-hutang sebuah perusahaan selama masa PKPU, atau dalam istilah lain disebut restrukturisasi utang.
Dalam perkara kepailitan, pelunasan dan pembayaran utang dilakukan setelah semua harta pailit di likuidasi/eksekusi dan hasil dari penjualan/pelelangan harta pailit dibagikan kepada kreditur sesuai jumlah hutang. Kewenangan debitur ketika pailit tidak dapat mengurus/melakukan peralihan harta dan aset, semua hak dipegang oleh kurator.