Mohon tunggu...
Angga Ardiyansyah
Angga Ardiyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pekerja Bebas

Seorang mahasiswa yang mencoba mencurahkan pemikiran dan mengabadikan hidup, pengalaman hingga opini melalui tulisan dengan sejelas mungkin. Semoga tulisan yang dihasilkan dapat dicerna dan bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membedah Sejumlah Poin "Kontroversial" dalam Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas

8 Agustus 2023   09:46 Diperbarui: 8 Agustus 2023   11:55 1788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi News (sc: Grammarly)

Rancangan Perpres terkait Media Sustainability (Jurnalisme Berkualitas) telah diajukan oleh Dewan Pers ke Presiden Jokowi sejak 17 Februari 2023. Namun, sejumlah kritisasi baru mencuat beberapa pekan belakangan ini, terutama dari kalangan content creator, jurnalis, influencer, akademisi, dan sebagainya.

Dengan menggandeng perusahaan platform digital bersama perusahaan pers serta berlandaskan asas kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan non diskriminasi pers maka akan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas. Sehingga, tujuannya patut diacungi jempol. 

Namun, terdapat beberapa poin atau pasal yang mengundang kontra dari berbagai pihak. Oleh karena itu, mari kita bahas beberapa poin secara singkat!

Eksistensi Perusahaan Platform Digital

Pada BAB IV Pasal 5 menyatakan bahwa "(1) Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan kehadiran signifikan dari perusahaan platform digital di Indonesia; (2) Kehadiran signifikan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan; 1. persentase trafik dari trafik domestik yang digunakan; dan/atau 2. jumlah pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu."

Dengan kata lain, apabila rancangan perpres ini disahkan maka akan lebih menguntungkan eksistensi perusahaan platform digital yang sudah "maju/besar". 

Sehingga perusahaan platform digital yang sedang merintis atau berkembang akan terhambat dan tidak memenuhi salah satu maupun kedua kriteria yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Keberagaman Informasi

Pada BAB IV Pasal 7 poin b tertulis platform perusahaan digital wajib "menghilangkan Berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi Dewan Pers."

Poin ini akan mengakibatkan keterbatasan keberagaman informasi mengingat informasi bersifat dinamis dan cepat berubah meskipun dalam hitungan jam. 

Apabila Dewan Pers memiliki kekuasaan untuk "menghilangkan" suatu berita, maka dikhawatirkan akan cenderung disalahgunakan. Apalagi mengingat tahun 2024 merupakan tahun panas-panasnya politik menjelang pemilu 2024, sehingga informasi yang tersaji ditakutkan akan terpusat.

Perubahan Algoritma

Kita semua tahu, bahwa perubahan algoritma merupakan suatu hal yang sulit dibedah dan butuh waktu yang cukup lama untuk membedahnya. 

Bahkan, hingga saat ini terdapat profesi khusus untuk hal tersebut -- seperti SEO (Search Engine Optimization) Spesialis. Suatu keharusan untuk membedah algoritma internet terutama bagi perusahaan yang terjun pada dunia marketing, hingga perusahaan platform digital dan pers itu sendiri.

BAB IV Pasal 7 poin d yang berbunyi platform perusahaan digital wajib "memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, refferal traffic, dan sistem paywalls pada kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dilakukan perubahan algoritma."

Dari pasal tersebut, maka pemerintah (dewan pers) akan mendapatkan perubahan algoritma terlebih dahulu dari pihak platform digital sebelum algoritma mengalami perubahan. Sehingga, pemerintah sudah tahu terlebih dahulu bahwa algoritma beberapa hari kedepan akan berubah seperti apa.

Hal ini dirasa hanya menguntungkan sebelah pihak dan merugikan banyak pekerja yang bekerja di bidang informasi dan jasa, seperti perusahaan media massa, content creator, akademisi, dsb. 

Perlu waktu yang cukup lama untuk membedah arah perubahan algoritma, sedangkan pemerintah tidak perlu berupaya ekstra untuk mendapatkan arah perubahan algoritma tersebut.

Daur Ulang Konten

Pada BAB IV Pasal 7 poin f disebutkan bahwa platform perusahaan digital wajib "tidak mengindeks dan/atau menampilkan konten jurnalistik yang merupakan hasil dari daur ulang konten media lain tanpa izin."

Yang menjadi fokus utama disini adalah daur ulang konten dan perizinan. Hingga saat ini, banyak perusahaan platform digital yang menyediakan informasi satu tema tetapi dengan media yang berbeda. Seperti, media A menulis tentang isu politik pemilu 2024, lalu terdapat media yang membuat atau menarasikan dengan saduran tulisan media A dalam bentuk video pendek. Hal tersebut akan ditolak, dibatalkan, dan dianggap tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Lalu, poin perizinan. Sangat tidak memungkinkan apabila media massa Indonesia ingin menyadur atau menggunakan sumber dari media massa Internasional sebagai referensi jika harus melalui perizinan, terutama secara administratif. Hal ini akan memperlambat jadwal tayang konten tersebut akibat birokrasi dari perizinan yang juga lambat. Sehingga konten akan tidak memiliki nilai dan kedaluwarsa. Padahal, sebelumnya jika ingin menyadur atau menggunakan sumber dari media lain cukup mencantumkan sumbernya (yang kredibel).

Kesepakatan Bagi Hasil

Pada BAB VI Pasal 10 poin (1) tertuang bahwa "Kesepakatan Bagi Hasil antara Perusahaan Platform Digital dengan Pers dituangkan secara tertulis."

Secara tidak langsung bagi hasil dilakukan secara mutlak. Hal ini menyengsarakan perusahaan platform digital yang sedang naik daun. Dalam artian, menyebabkan perusahaan platform digital mengalami hambatan untuk berkembang pesat, baik yang sudah besar maupun yang sedang berkembang. Poin ini merupakan lanjutan dari BAB IV Pasal 5 yang membahas terkait eksistensi perusahaan platform digital.

Kesimpulan

Dengan demikian, apabila rancangan Perpres Jurnalistik Berkualitas disahkan dan diberlakukan, tentunya hanya menguntungkan sebagian pihak dan akan menyengsarakan dan mengancam berbagai pihak. Terutama, bagi masyarakat yang bekerja di bidang informasi serta masyarakat yang bekerja dengan memanfaatkan media.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun