Lalu, poin perizinan. Sangat tidak memungkinkan apabila media massa Indonesia ingin menyadur atau menggunakan sumber dari media massa Internasional sebagai referensi jika harus melalui perizinan, terutama secara administratif. Hal ini akan memperlambat jadwal tayang konten tersebut akibat birokrasi dari perizinan yang juga lambat. Sehingga konten akan tidak memiliki nilai dan kedaluwarsa. Padahal, sebelumnya jika ingin menyadur atau menggunakan sumber dari media lain cukup mencantumkan sumbernya (yang kredibel).
Kesepakatan Bagi Hasil
Pada BAB VI Pasal 10 poin (1)Â tertuang bahwa "Kesepakatan Bagi Hasil antara Perusahaan Platform Digital dengan Pers dituangkan secara tertulis."
Secara tidak langsung bagi hasil dilakukan secara mutlak. Hal ini menyengsarakan perusahaan platform digital yang sedang naik daun. Dalam artian, menyebabkan perusahaan platform digital mengalami hambatan untuk berkembang pesat, baik yang sudah besar maupun yang sedang berkembang. Poin ini merupakan lanjutan dari BAB IV Pasal 5 yang membahas terkait eksistensi perusahaan platform digital.
Kesimpulan
Dengan demikian, apabila rancangan Perpres Jurnalistik Berkualitas disahkan dan diberlakukan, tentunya hanya menguntungkan sebagian pihak dan akan menyengsarakan dan mengancam berbagai pihak. Terutama, bagi masyarakat yang bekerja di bidang informasi serta masyarakat yang bekerja dengan memanfaatkan media.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H