Salah satu solusi untuk membendung globalisasi adalah dengan cara menggandeng globalisasi untuk pemanfaatan terhadap budaya lokal. Solusi tersebut menciptakan istilah Glokalisasi yang merupakan gabungan produk global dan budaya lokal tanpa menghilangkan unsur dan nilai budaya lokal.
Selain itu, peran pemerintah dan masyarakat juga turut dibutuhkan dalam pelaksanaan visi misi pengembangan dan pelestarian budaya lokal. Semua berhak berpartisipasi, baik secara pasif maupun aktif. Terutama bagi generasi pemuda sebagai generasi penerus bangsa dalam mengembangkan dan melestarikan budaya sebagai salah satu aset vital negara Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Dengan demikian, visi misi pembangunan bidang kebudayaan di Indonesia bisa terealisasikan.