Kontrak Bisnis yaitu sebuah kesepakatan dalam bentuk tertulis di mana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis.
Kontrak sosial yaitu perjanjian antar individu yang berdampak tumbuhnya keharusan atas diri mereka yang melakukan perjanjian tersebut, di mana kewajiban itu bersifat politik serta rincian kewajiban politik itu bergantung pada berbagai premis yang diperjanjikan dalam kontrak.Â
Kontrak sosial yaitu teori yang diproduksi cara pandang antromorfisme Abad Pencerahan. Dalam kontrak sosial, individu memiliki posisi sebagai subyek.
Para pemikir politik yang banyak bicara mengenai kontrak sosial yaitu Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau. Berdasarkan pemikir ini, kontrak sosial mengalami variasi seputar alasan pendiriannya.Â
Mendasarkan diri pada entitas khayali yang disebut state of nature. Dengan ini, kontrak sosial yang sebenranya bukan teori yang didasarkan dengan fakta empiris, tetapi seperangkat proposisi yang dibangun dengan asumsi seorang pemikir.
Thomas HobbesÂ
Menurut Thomas Hobbes, hasrat manusia yaitu akan selalu berkekuatan, serta akan berhenti hanya saat kematiannya. Dan juga menurut Hobbes, individu manusia memiliki sifat yang egosentris dan hanya memikirkan diri sendiri. Dengan ini, saat kondisi alamiah (bagi Hobbes) manusia tidaklah pantas untuk menyatu dalam masyarakat sipil.Â
Dalam kondisi alamiah juga, manusia bersifat apolitis. Inilah kondisi manusia sebelum adanya kontrak sosial yang kemudian memunculkan negara. Karena egosentrisme serta hanya mementingkan diri sendiri, maka hubungan antar individu manusia ialah situasi perang.Â
Perang sifatnya semua melawan semua. Menurut Hobbes, karena suatu individu memiliki hasrat serupa untuk dapat berkuasa, mementingkan diri sendiri, serta egosentris, jadi hasrat itu selalu bertabrakan dengan hasrat indiviu lain yang juga identik. Situasi tidak pernah tenang, dan masyarakat sipil (masyarakat tanpa negara) tidak cocok bagi para individu dengan kondisi alamiah semacam itu.
John Locke
John Locke tidak pernah berkata kontrak sosial, melainkan compact. Sama seperti Thomas Hobbes, Locke memandang negara harus ada untuk menjamin kedamaian.Â
Di luar itu, Hobbes dan Locke berpisah jalan. Berbeda dengan Hobbes yang berpendapat kondisi alamiah manusia ialah perang semua lawan semua, Locke mengatakan bahwa dalam kondisi alamiah pun manusia sudah diregulasi oleh hukum alamiah.Â
Hukum alamiah itu dipahami oleh setiap individu, dan bahwa hukum alamiah itu bertindak sebagai "pembatas independen" yang membatasi suatu tindakan individu satu atas lainnya. Hukum alamiah tersebut dalam pandangan Locke, termasuk hak alamiah manusia untuk menghukum pihak yang memiliki salah yang telah melanggar hukum alamiah itu sendiri.
Â
Jean Jacques RousseauÂ
Cara berpikir Jean Jacques Rousseau mengenai kontrak sosial jauh lebih rumit dibanding ambiguitas Locke. Kontrak sosial yang digagas Rousseau (asosiasi) yaitu yang dapat mempertahankan individu sekaligus miliknya memakai kekuatan kolektif keseluruhan individu. Serta, kendati para individu menyatukan diri dengan sesama, hanya taat pada diri sendiri dan tetap merdeka seperti semula. Itu yaitu pertanyaan filosofis rumit dalam konteks politik.
Menurut Rousseau, Men could have both liberty and law if they were able to construct a society where they ruled themselves. Rousseau tidak ingin sesuatu hilang. Untuknya kebebasan serta hukum bisa keduanya dimiliki individu apabila mereka dapat mendirikan masyarakat dengan mereka sendiri memerintah berdasarkan dirinya.
Di kontrak sosial, menurut pemikiran Rousseau yang ditaati bukan negara namun general will (volonte generale). Pemerintah ataupun seluruh individu yang mengikat diri, tunduk kepada volonte generale tersebut.Â
Sifat dari volonte generale ini ialah absolut (mirip dengan Hobbes, tetapi lebih rumit). Dalam era kontrak sosial, sangat perlu ada pengambilan keputusan berkaitan dengan masyarakat. Bagi Rousseau semua warganegara wajib ikut mengambil keputusan. Tujuannya supaya tersingkap kehendak yang otentik dari komunitas politik selaku keseluruhan, yaitu volonte generale atau general will.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H