Mohon tunggu...
Ngalimatuz Zahro
Ngalimatuz Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ngalimatuz Zahro (43121010122). Nama dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak (Universitas Mercu Buana).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K8_Life, Liberty, and Property

24 April 2022   18:03 Diperbarui: 24 April 2022   18:26 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

John Locke menyebutkan adanya hak kodrati (natural right) yang merekat di setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Hak kodrati ini terpisah dari pengakuan politisi yang diberi oleh negara untuk mereka dan terlebih dahulu ada dari negara sebagai komunitas politik. Locke, menyatakan individu oleh alam diberikan hak yang merekat atas hidup (hak hidup), kebebasan (hak kebebasan), dan kepemilikan (hak kepemilikan) yang tidak bisa dicabut negara. Pemikiran ini dituangkan di dalam teori kontrak sosialnya. Akibatnya membuka peluang untuk individu agar mendapatkan perlindungan atas hak-haknya dari negara.


Individu itu ialah makhluk rasional, mampu hidup di bawah pemerintah yang diyakini untuk menjaga hak-hak alamiah serta kepentingan publik. Pada teori perjanjian, Locke menyatakan bahwa tidak semua hak yang dipunyai manusia wajib diberikan kepada penguasa, yakni hak untuk hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Keadaan alamiah sudah bersifat sosial, maka itulah manusia hidup rukun dan tentram sesuai dengan hukum akal yang memandu bahwa manusia tidak boleh menganggu hidup, kebebasan dan hak milik orang lain. Karena itu berhubungan dengan hak-hak fundamental (hak asasi) yang dimiliki oleh manusia, yakni hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.

dokpri
dokpri

Pengertian HAM menurut John Locke disebut juga sebagai Natural Rights. Terdapat tiga natural rights yang dipaparkan oleh John Locke yaitu: Tuhan menciptakan manusia dengan kebebasan untuk hidup serta mencari penghidupan (life), liberty (kebebasan), hak milik (property). Kemanusian mengharuskan kita untuk tidak mengganggu yang lain berhubungan dengan kehidupan dan mencari penghidupan, kebebasan (liberty), ataupun kepemilikan (property) dan sebagai balasannya hak hak nya akan dihargai.

Pengertian dari life, liberty, dan property menurut John Locke yaitu :

Life : Yaitu kemampuan seseorang untuk menentukan kehidupannya.

Liberty : Yaitu seseorang berhak melakukan apa saja yang tidak bertentangan dengan HAM.

Property : Yaitu seseorang berhak memperoleh property dari yang mereka buat.

Di dalam pactum subjectionis, Locke menyatakan yaitu ketiga hak fundamental tidak ikut diberikan kepada seseorang yang diberi kekuasaan untuk memimpin negara. Jadi ketiga HAM tersebut tetap melekat pada hakikat dan keberadaan manusia itu sendiri. Menurut Locke, ketika perjanjian penyerahan dilakukan, sertakan pula syarat-syarat bahwa kekuasaan yang diserahkan tidak diperbolehkan melanggar hak hidup, hak kebebasan dan hak milik.

Salah satu karya John Locke atau tesis John Locke adalah First Treatise dan Second Treatise. First Treatise menyangkal semua teori Robert Filmer mengenai sifat pemerintahan yang berkekuatan Ilahi atas rakyatnya. Dalam second treatise ini, John Locke memaparkan bahwa Negara dan pemerintahan ialah instutusi yang dijalankan oleh manusia berdasarkan keinginan rakyatnya dan hadir untuk menyeimbangkan setiap Hak yang ada pada manusia sehingga tidak mengganggu manusia lainnya.

John Locke menyebutkan bahwa, rakyat perlu menyisihkan sedikit haknya untuk diatur oleh pemerintah, tetapi tidak semua. Dengan itu, pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan tidak menggangu hak orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun