Mohon tunggu...
Ngalimatuz Zahro
Ngalimatuz Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ngalimatuz Zahro (43121010122). Nama dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak (Universitas Mercu Buana).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

QUIZ 6_Tentang Undang-Undang No 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas yang mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

10 April 2022   17:47 Diperbarui: 10 April 2022   18:18 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 yang membahas tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud perseroan terbatas yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal serta didirikan berdasarkan perjanjian. Secara istilah, perseroan yaitu suatu perusahaan. Sedangkan "Perseroan Terbatas" yaitu salah satu bentuk badan usaha yang ada dikenal dalam sistem hukum dagang Indonesia.

What

Istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan sengaja digunakan di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), tujuannya untuk menekankan pentingnya peran dari Perseroan untuk ikut serta dalam memelihara lingkungan hidup, yang ada disekitar lokasi tempat berlangsungnya Perseroan, maupun ditempat lainnya.

UUPT melihat tanggung jawab dari Perseroan atas lingkungan ataupun Sumber Daya Alam merupakan aspek yang sangat dasar dari Tanggung Jawab Sosial Perseroan. Mengingat penting nya aspek Tanggung Jawab Perseroan tentang lingkungan dalam kerangka Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, jadi UUPT mengatakan dengan tegas yakni Perseroan yang mengelola dan memanfaatkan Sumber Daya Alam atau Perseroan yang kegiatan usahanya dapat membawa dampak pada fungsi kemampuan Sumber Daya Alam "Wajib" melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Maka dengan ini jelas bahwa UUPT sangat menekankan aspek lingkungan atau Sumber Daya Alam dalam kaitannya dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Why

Dengan diharuskannya tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) pada Perseroan yang mengelola Sumber Daya Alam serta menggunakan Sumber Daya Alam ataupun bagi Perseroan yang aktivitas usahanya memberi dampak pada fungsi Sumber Daya Alam; bukan berarti Perseroan yang tidak termasuk ke dalam kelompok Perseroan yang disebut terdahulu; tidak bisa melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

UUPT pada dasar nya menggugah setiap Perseroan untuk melakukan TJSL secara ikhlas. Pelaksanaan TJSL pada Perseroan yang tidak memberi dampak pada Sumber Daya Alam menurut ketentuan yang termuat di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu dilakukan dengan memasukkan TJSL tersebut dalam Rencana Kerja Perseroan.

How

Sebenarnya paham mengenai Tanggung Jawab Sosial atau biasa disebut dengan Corporate Social Responsibility, tidak muncul secara serta merta, namun melalui suatu proses perkembangan yang relatif lama. Kita perlu melihat pertama-tama ke zaman Romawi Kuno sewaktu timbulnya ide yang diakui sebagai kreasi ilmu hukum yang bisa disebut dengan "master piece",yaitu diakuinya Perseroan sebagai subjek hukum yang independen di dalam lalu lintas hukum, sebagaimana layaknya manusia yang cakap dan sanggup bertindak.

Setelah diakuinya teori Perseroan sebagai Separate Legal Entity beberapa paham yang baru telah muncul, yaitu paham bahwa bukan hanya manusia yang bisa melakukan tindak pidana, tetapi Perseroan juga bisa melakukan tindak pidana, sehingga dikenakan hukuman pidana. Perseroan diharakan dapat peka dengan kondisi dan kemakmuran masyarakat, oleh karena kesulitan ekonomi dimasyarakat bisa pula membawa dampak ketidak tenteraman untuk Perseroan. Sedangkan masyarakat yang makmur akan membawa pula dampak positip untuk Perseroan karena masyarakat yang makmur maka akan menjadi daerah pemasaran bagi produksi Perseroan atau tempat untuk mencari tenaga kerja yang sehat serta terampil yang dibutuhkan Perseroan.

Citasi : https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/321/206

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun