Mohon tunggu...
ngafiyatuldian
ngafiyatuldian Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

21 Maret 2023   22:33 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:38 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Secara istilah Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah sepotong dari hukum islam yang sudah menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia. Pada umumnya diartikan sebagai norma hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga muslim, seperti perkawinan, talak, cerai, waris, dan hadiah.

Prinsip-prinsip perkawinan

Perkawinan dalam kompilasi hukum islam adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada waktu perkawinan berlangsung yang di sah kan oleh Pegawai Pencatatan Nikah (PPN) mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Salah satu aspek yang palimng penting dalam kehidupan muamalah adalah masalah hukum perkawinan. Dalam perkawinan memiliki prinsip sangatlah wajib, prinsip-prinsip perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 KHI yaitu:

  • Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
  • Perkawinan sah tergantung dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing
  • Asas monogami
  • Calon suami istri sudah dewasa jiwa dan raganya
  • Undang-undang perkawinan menganut asas monogami akan tetapi terbuka untuk yang ingin poligami selama diizinkan oleh agama
  • Kedudukan suami istri seimbang.

Pentingnya pencatatan perkawinan

            Pencatatan perkawinan merupakan kegiatan pendataan atau pengadministrasian dari sebuah perkawinan yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah (PPN) yang kedudukannya di Kantor Urusan Agama (KUA) diwilayah kedua calon mempelai untuk melangsungkanya pernikahan yang beragama islam.

            Tujuan adanya pencatatan perkawinan ini untuk menjaga ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Hal ini merupakan upaya yang diatur oleh perundang-undangan, bertujuan melindungi martabat, dan kesucian dalam perkawian, dan lebih di khususkan untuk melindungi para perempuan dan anak-anak supaya mendapatkan hak-hak yang harus di dapatkan.

            Manfaat dari dicatatkannya sebuah perkawinan yaitu:

  • Sebagai alat bukti hukum yang sah untuk peristiwa perkawinan yang telah dilakukan
  • Adanya kepastian hukum.

Mudharat dari perkawinan yang tidak di catatkan:

Dalam sosiologis apabila perkawinan tidak dicatatkan akan menimbulkan fitnah, karena tidak ada bukti yang nyata, seperti buku nikah. Namun jika dalam religious atau agama tetap sah jika tidak di catatkan, tetapi islam sangat menjujung tinggi harkat dan martabat seorang wanita, karena perkawinan yang tidak di catatkan sangatlah merugikan pihak wanita dan juga anak yang akan dilahirkan, karena jika perkawinan yang tidak dicatatkan sama saja tidak pernah ada pernikahan di antara kedua belah pihak, dan anak merupakan anak diluar nikah. Jika anak di luar nikah hanya mendapat nasab ibunya saja.

Perkawinan wanita hamil

Wanita yang hamil di luar nikah merupakan hal yang sangat memprihatinkan di indonesia, tetapi tidak semua kehamilan di luar nikah itu terjadi karena perbuatan zina, bisa saja kehamilan terjadi melalui pernikahan yang legal. Dalam bahasa arab yang artinya pernikahan seorang pria dan seorang wanita yang hamil. Terdapat dua kemungkinan, yaitu: dihamili dulu sebelum menikah, atau dihamili oleh orang lain dan menikah bukan dengan orang yang menghamilinya.

Menurut Imam Syafi'i: menikahi wanita hamil itu boleh karena boleh menikah dengan pezina atau laki-laki yang belum berzina dan akad nikahnya sah tanpa taubat dan sebelum melahirkan. Tetapi jika orang yang menikahinya bukan yang menghamilinya, maka diharamkan melakukan persetubuhan sampai melahirkan.

Adapun menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak sah nikahnya kecuali bertaubat dan melahirkan sebelum melakukan pernikahan. Apabila keduanya melangsungkan pernikahan tanpa bertaubat maka nikahnya tidak sah dan dibatalkan, sampai dua syarat di atas terpenuhi maka pernikahan dapat dilangsungkan kembali.

            Peraturan perkawinan wanitta hamil diatur dalam KHI pasal 58:

  • Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
  • Perkawinan dengan wanita hamil pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya.
  • Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak perlu dilakukan perkawinan ulang setelah melahirkan anaknya.

Pencegahan perceraian

            Dalam islam perceraian sangatlah tidak disukai oleh Allah, tetapi halal. Hal yang dapat menghindari perceraian yaitu:

  • Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.
  • Menghargai pasangan dan memperlakukan pasangan dengan baik.
  • Menghindari dari tindakan kekerasan.
  • Menghindari sikap egois.
  • Memperbaiki kesalahan dengan baik/jujur dan tulus.
  • Berdo'a dan berserah diri kepada Allah SWT.

Book Review

Saya meriview buku yang berjudul "MANAJEMEN KELUARGA SAKINAH" yang dikarang/di tulis oleh Kholilurrohman.

Kesimpulan dari buku Manajemen Keluarga Sakinah ini menjelaskan bahwa membangun rumah tangga niatkanlah karna Allah, dan menjalani sunnah Rasulullah. Jika ingin memiliki keluarga yang harmonis, sakinah mawadah wa rahmah, dan terhindar dari perpecahan dalam pernikahan kita harus menyiapkan mental dan finansial, salah satunya dengan mengikuti persiapan pra nikah.

Dalam berkeluarga komunikasi dengan pasangan sangatlah penting. Karna dari komunikasi kita bisa saling mengerti satu sama lain. Karna kunci sebuah hubungan adalah komunikasi. Masalah dalam berumah tangga juga dapat di jadikan pelajaran untuk pendewasaan diri.

Inspirasi yang saya dapat setelah membaca buku ini yaitu, saya dapat mengetahui apa saja yang perlu di persiapkan sebelum membangun rumah tangga. Dari persiapan mental maupun finansial dalam berumah tangga. Keluarga sakinah mawadah wa rahmah dan keluarga yang harmonis sangatlah diimpikan oleh banyak orang. Oleh karena itu persiapan mental dan finansial sangatlah penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun