2. Petugas puskesmas / kesehatan akan memantau kondisi kesehatan setiap hari sampai dengan 21 hari sesudah kontak terakhir (sesuai masa inkubasi rata2 dari kontak sampai muncul gejala 3-21 hari dengan tersering 6-10 hari)
3. Jika tidak bergejala pada kontak erat fisik tidak perlu dilakukan pemeriksaan swab, akan tetapi pada kontak erat seksual harus segera dilakukan pemeriksaan swab pada tenggorokan dan area genital / anus
4. Jika kontak erat bergejala maka akan langsung dilakukan isolasi mandiri dan pemeriksaan laboratorium dalam bentuk swab tenggorokan, swab genital / anus, dan swab lesi kulit jika muncul lesi pada kulit baik lenting isi air / nanah, jerawat, bercak kemerahan, atau luka dan koreng lainnya.
dr. Ngabila Salama, MKM
Praktisi Kesehatan Masyarakat /
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta /
Anggota Kelompok Kerja Komunikasi Risiko dan Pelibatan Masyarakat untuk Program Kesehatan Prioritas Kementerian Kesehatan RI /
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H