Mohon tunggu...
Ngabila Salama
Ngabila Salama Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Sebuah opini dari dr. Ngabila Salama, MKM - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta - Sekretaris Umum Organisasi Dokter Alumni SMANDEL Jakarta - Pengurus IDI Wilayah DKI Jakarta - Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM UI - Ibu tiga anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri Kesehatan Kuatkan Layanan Primer untuk Skrining, Edukasi Kesehatan, dan Pencegahan Penyakit

4 September 2023   09:55 Diperbarui: 4 September 2023   12:11 1250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian Kesehatan RI / Kemenkes RI:

Tiga fokus integrasi layanan primer / ILP, pilar 1 transformasi kesehatan Kementerian Kesehatan RI / Kemenkes RI:

1. Edukasi dan pencegahan berdasarkan siklus kehidupan dari ibu hamil, bayi baru lahir, sampai dengan lansia

2. Mendekatkan pelayanan kesehatan 300.000 posyandu prima untuk skrining kesehatan cegah sakit

3. Pemantauan wilayah dengan digitalisasi dashboard kesehatan per desa termasuk chatbot WA edukasi kesehatan di no. 081277889912, satu data kesehatan di dalam aplikasi SATUSEHAT & ASIK

Tanggal 31 Agustus 2023, Bapak Menteri Kesehatan RI, Budi G. Sadikin melakukan launching nasional Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer / ILP dan Penguatan Perencanaan Pembangunan Kesehatan dihadapan menko PMK, mendagri, mendes, stakeholder dan mitra serta pejabat daerah dan kepala dinkes provinsi dan kab/kota se Indonesia. Orang jangan dibiarkan sakit, tapi terus sehat. Paling mudah melakukan pencegahan dengan imunisasi, skrining, dan pola hidup sehat. Ada beberapa pesan penting untuk melakukan  edukasi dan pencegahan:

1. Persiapan Indonesia menuju bonus demografi dan Indonesia Emas 2045 untuk menyiapkan generasi unggul yang sehat, bugar, produktif mengedepankan paradigma SEHAT, CEGAH SAKIT. Jangan berpikir utk sakit dan diobati. Isu utama layanan primer: stunting, imunisasi, TBC, kesehatan ibu dan anak, penyakit tidak menular termasuk kanker

2. Posyandu sudah terintegrasi menjadi posyandu prima dgn konsep life cycle dari ibu hamil, bayi baru lahir, sd lansia terintegrasi dalam satu lokasi. Penguatan peran kader posyandu sebagai pasukan akar rumput termasuk homecare, insentif kader diperlukan bekerjasama dgn lintas sektor

3. Ada platform web ayosehat.kemkes.go.id edukasi kesehatan berbasis life cycle yg valid untuk artikel, infografis, dsb

4. Launching whatsapp chatbot kesehatan 081277889912 utk mendekatkan layanan ke masyarakat

5. Video artificial intelligence utk skrining kesehatan isu prioritas termasuk penimbangan & penyakit tidak menular. Masyarakat akan terus semangat untuk berperilaku hidup sehat brsma influencer kesehatan sesudah masyarakat mengunjungi puskesmas

6. SDGs pesan utama: promote healthy life & wellbeing, all people & ages. Bukan to cure sick people

7. Bapak Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin memastikan pilar ke-6 teknologi kesehatan selain fokus pada teknologi SATUSEHAT, satu data sistem kesehatan, emedical record, digitalisasi data kesehatan termasuk tenaga kesehatan, dan akan fokus pada preventive and pricise medicine melalui BGSi. 1 orang memiliki 3 milyar pasang basa san 25.000 gen yang dpt dikembangkan dlm bentuk biogenetik, genome, sequencing, storage, kanker kedepannya dpt memakai terapi penyembuhan terbaik dgn melatih sel T dan sel B diri sendiri utk membunuh kanker dengan targeted therapy dr hasil pemeriksaan genomik dan pemberian terapi yang akurat.

8. Total anggaran kesehatan th 2024 pilar 1:2 layanan primer:rujukan sudah total 50:50 yaitu 20 dan 21 T. Bukti komitmen kemenkes utk meningkatkan layanan primer. Dahulu besar anggaran layanan primer:rujukan adalah 1:9, sekarang sudah 1:1.

Tiga fokus integrasi layanan primer, pilar 1 transformasi kesehatan Kementerian Kesehatan RI / Kemenkes RI:
Tiga fokus integrasi layanan primer, pilar 1 transformasi kesehatan Kementerian Kesehatan RI / Kemenkes RI:

Selain itu ada beberapa poin penting dari hasil diskusi kelompok yang mengangkat 4 tema utama: Undang-Undang Kesehatan dan turunannya, rencana induk pembiayaan bidang kesehatan / RIBK, transformasi layanan primer, dan edukasi atau promosi kesehatan.

1. Tidak ada hubungan antara spending kesehatan dengan angka harapan hidup melihat kondisi di berbagai negara. Money follow program adalah yang terbaik untuk mengakomodir kondisi program top down dan bottom up.

2. Akan ada SKP platform untuk semua tenaga kesehatan di sistem SATUSEHAT yang akan otomatis terekam utk memenuhi perpanjangan SIP per 5 th tanpa ada rekomendasi dari organisasi profesi. Yg mengeluarkan SKP adalah lembaga terakreditasi atas penilaian bobot dari kolegium dokter spesialis. Utk dokter umum tidak ada kolegium krn dokter umum bukan cabang ilmu kedokteran. Continuing medical education / CME. Waspada pencatutan logo kemenkes dari penyelenggara pelatihan yg menyertakan angka kredit / SKP Kemenkes nantinya. SKP harus dikeluarkan lembaga profesional terakreditasi.

3. DKI Jakarta sejak 2016 sudah mewajibkan imunisasi balita menjadi syarat wajib masuk SDnegeri dan beberapa SD swasta juga menjadikan syarat. Diharapkan aplikasi SATUSEHAT juga kedepannya sertifikatnya tidak hanya per antigen, tetapi sudah ada bentuk resume semua riwayat vaksin menjadi seperti rapor 1 halaman di tanda tangan kepala puskesmas atau pimpinan RS atau barcode yang dapat dicetak dari SATUSEHAT diperlukan agar terjaga validitasnya

4. Vaksin sertifikasi halal dari MUI baru ada meningitis dan BCG, yang lain hukumnya dari MUI masih mubah. Mubah = boleh. Jika vaksin dapat mencegah cacat dan kematian, maka mubah itu sama dengan halal dan diperbolehkan

5. Skrining Hipotiroid Kongenital / SHK untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan saran saya di puskesmas diambil persis setelah 24 jam dan wajib bayi yang mau dipulangkan sudah diambil sampel SHK agar tidak dropout. Ketentuan SHK bisa diambil sesudah 24 jam usia bayi dan waktu obervasi ibu bersalin minimal 24 jam di semua faskes sudah ada dasar hukumnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan / Permenkes.

6. Sudah ada buku resep cegah stunting dengan banyak pilihan menu terutama berbahan baku utama protein hewani, Pemberian Makanan Tambahan / PMT posyandu tersebut harus memasak makanan dari resep-resep tersebut dan digilir menunya agar tidak bosan.

7. Sangat setuju petugas IT menjadi komponen penting dan kewajiban untuk ada di setiap puskesmas terutama promosi kesehatan / promkes digitalisasi dan marketing. Di DKI Jakarta semua puskesmas kecamatan dan RSUD sudah mulai ada petugas IT minimal 1 orang sejak tahun 2015 terutama juga untuk penguatan pencatatan pcare BPJS kesehatan, simpus, dll.

Semoga komitmen pemnguatan layanan primer ini terus terimplementasi nyata di setiap level dan menghasilkan generasi unggul, produktif di tengah bonus demografi dan menuju Indonesia Emas 2045.

dr. Ngabila Salama, MKM

Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI

Beberapa link materi:

1. File paparan Menkes RI: https://drive.google.com/file/d/1BJnYJkutjnUiXY1HMJ0Ho8pdvIJ_e9KM/view?usp=drivesdk

2. Arahan menkes: https://www.instagram.com/tv/CwmGqaDSyLP/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

3. Paparan menkes tentang transformasi kesehatan: https://www.instagram.com/tv/CwmZ97MSFiK/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

4. Live youtube launching ILP Kemenkes RI: https://www.youtube.com/live/0UiK1e9txxk?si=CHkCqMiMwqLNxn7b

5. Materi dan pdf tahapan skrining penyakit semua usia: https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/launchingILP

6. Link Chatbot Edukasi Kesehatan: https://wa.me/6281277889912?text=ayosehat

7. Link sosmed: https://ayosehat.kemkes.go.id/, https://www.instagram.com/ayosehat.kemkes, https://www.facebook.com/ayosehat.kemkes, https://twitter.com/AyoSehatKemkes, https://www.tiktok.com/@ayosehat.kemkes

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun