Mohon tunggu...
Ngabila Salama
Ngabila Salama Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Sebuah opini dari dr. Ngabila Salama, MKM - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta - Sekretaris Umum Organisasi Dokter Alumni SMANDEL Jakarta - Pengurus IDI Wilayah DKI Jakarta - Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM UI - Ibu tiga anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Kesehatan Disahkan, Konstruktif Mengawal Regulasi Turunan agar Implementatif Reformasi Kesehatan

12 Juli 2023   23:44 Diperbarui: 12 Juli 2023   23:55 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menyikapi UU kesehatan ini, tenaga kesehatan dan masyarakat jangan percaya terhadap hoax dan sebaiknya melihat video atau klarifikasi dari kanal medoss terpercaya Kemenkes RI.

Ada beberapa isu yang saya tangkap dan Kemenkes RI akan segera membuat webinar untuk menjelaskan lebih lanjut: mekanisme perpanjangan izin praktek 5 th sekali yg sdh tidak memerlukan rekomendasi organisasi profesi dan juga STR yang akan berlaku seumur hidup. Nakes disini tidak hanya dokter ya, tapi berlaku untuk semua profesi.

Ada beberapa hoax yang tersebar dikalangan nakes dalam 1 hari terakhir: organisasi profesi, konsil, kolegium akan dihapuskan, akan ada pembatasan kuota tenaga kesehatan di wilayah, dokter hanya bisa praktek di 1 tempat, sampai kemudahan tenaga kesehatan asing akan bisa praktik di!Indonesia. Padahal sebenarnya: konsil, kolegium tetap ada, akan sangat kuat majelis dan lembaga-lembaga ini dan independen tidak dibawah kementerian kesehatan atau pun di bawah organisasi profesi. 

OP pun akan independen menjadi mitra aktif pemerintah, tidak diatur pemerintah, memperjuangkan kesejahteraan anggota. Untuk kuota nakes yang akan mengajukan izin baru untuk praktek dan monoloyalitas masih tahap pembahasan teknis dan belum tentu diimplementasi, tujuannya menciptakan layanan kesehatan merata dan bermutu. Nakes asing tidak bisa langsung praktek sdh dipagerin regulasi permenkes no 6 th 2023 dan ada rangkaian adaptasi. Yg tdk perlu adaptasi jika bekerja di rs kawasan ekonomi khusus, di pelosok, atau dosen pengajar.

Adapun regulasi teknis yang perlu dikawal bersama 3 bulan kedepan antara lain: alur SIP dan STR, collegium based, rencana induk pembiayaan, pelanggaran disiplin nakes, posisi lembaga, majelis, perhimpunan, dll.

Saya juga menghimbau nakes tidak mogok dan tetap memberikan layanan terbaik untuk masyarakat sesuai ranah dan tugas pokok fungsinya masing-masing. UU sudah sah, lebih baik kita fokus konstruktif bersama untuk mengawal dan memberi masukan pada regulasi teknis dalam 3 bulan kedepan. 

Saya yakin Kemenkes RI berkomitmen kuat menjalankan 6 pilar transformasi kesehatan yang frameworknya bagus, jelas, ajek, jangka panjang dengan output yang terukur. UU kesehatan ini landasan mereformasi kesehatan indonesia di semua lini baik layanan primer, rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan termasuk pendidikan dan organisasi profesi, dan teknologi kesehatan.

Kita dukung terus Kementerian Kesehatan RI / Kemenkes RI dalam melakukan aksi nyata membuat sistem yg mereformasi kesehatan indonesia. Perlahan tp pasti, mengeksekusi gagasan dan narasi itu sulit agar tidak mentok pembahasan di grup dan medsos.

Dukung #uukesehatanbaik kawal bersama regulasi teknis 3 bulan kedepan agar bisa ngebut reformasi kesehatan. 6 pilar transformasi ajek, bagus, output jelas terukur & jangka panjang. Tidak perlu mogok, demo, bantu pemerintah lari cepat mewujudkan manfaat nyata untuk masyarakat & tenaga kesehatan #lawanhoax

Ngabila Salama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun