5. Perlindungan hukum nakes ditambah selama pendidikan, nakes bisa menghentikan pelayanan ke pasien jika ada ancaman verbal, dan penyelesaian sengketa diutamakan mediasi/diluar pengadilan, narasi kesembuhan sudah dihapuskan, menambah perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan
6. Kesejahteraan tenaga kesehatan ditambahkan dg banyak dibunyikan INSENTIF LAYAK di DIM RUU jg PEMERINTAH DAERAH (insentif, infrastruktur, sarpras, beasiswa, pemerataan dan mutu layanan kesehatan, dll)
7. Kesehatan masyarakat diutamakan dg pilar pertama: transformasi layanan primer. Ada 300.000 posyandu prima di level RW / RT, adanya insentif kader, dll.
RUU kesehatan hadir untuk kepentingan masyarakat tdk terkecuali organisasi profesi dan tenaga kesehatan. Mari dukung dgn memberikan masukan konstruktif tnp henti, kawal regulasi teknis utk memperkuat layanan kesehatan baik, merata, bermutu di
Semoga RUU kesehatan trs memperkuat ini. Lebih baik memulai, ada progres sedikit demi sedikit, daripada tidak pernah memulai sama sekali. Hrs naik kelas, Indonesia mengedepankan hidup sehat dan cegah sakit, ini jg akan mengurangi pembiayaan kesehatan terutama di layanan rujukan (RS). Kedepannya public health juga akan menjadi hal yg menarik utk ditekuni oleh para tenaga kesehatan dan menjadi peluang karier. Semangat hidup sehat!
Ngabila Salama
Kepala seksi surveilans epidemiologi dan imunisasi dinkes dki jakarta /
Praktisi kesehatan masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H