Mohon tunggu...
Ngabila Salama
Ngabila Salama Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Sebuah opini dari dr. Ngabila Salama, MKM - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta - Sekretaris Umum Organisasi Dokter Alumni SMANDEL Jakarta - Pengurus IDI Wilayah DKI Jakarta - Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM UI - Ibu tiga anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ngobrol Malam Chapter 1 RUU Kesehatan Model Terbaik Organisasi Profesi dan Lembaga Kesehatan Indonesia

3 Juli 2023   06:26 Diperbarui: 3 Juli 2023   06:42 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kementerian Kesehatan RI

Ada beberapa kutipan yang sangat menarik menurut saya dari 5 pembicara hebat yang dipilih Kementerian Kesehatan RI dalam webinar semalam.

Prof. Laksono: RUU kesehatan membuka kesempatan emas reform komponen sistem kesehatan dari segi regulator, operator, pemberi dana dan hibah mereposisi kembali, penting melihat sejarah dan tolak ukur dengan negara lain. Jangan membuat model yang belum ada best practicenya. Di Luar negeri ada organisasi profesi / OP seperti union dan BMA, kolegium independent tidak dibawah OP dan akan Reform juga. Jangan menjadikan organisasi profesi superpower.

Dr. Erfen PDSI: jangan percaya hoax karena banyak banget, lihat utuh naskah akademis dan DIM, seharusnya tidak banyak yang diperdebatkan. Hal yang dipertentangkan hanya sedikit mungkin 5-10 persen saja yang masih perlu terus di kawal di regulasi turunan agar bisa menyempurnakan RUU. Membuka kerjasama seluas mungkin PDSI dan IDI utk kolaborasi. Profesi dokter mulia dan bertujuan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Dr. Koko: OP berfungsi untuk mengumpulkan para profesional dlm wadah. Dgn berbagai karakteristik anggota apa mgkn bs 1 OP saja yg bs mewadahi? Kita di negara demokrasi, memberi ruang berserikat berkumpul. Dokter muda hrs terus bersatu berinovasi bergandengan tangan, edukasi terbaik lawan hoax, tujuan utama sama memberikan pelayanan kesehatan terbaik utk masyarakat dan percepatan transformasi kesehatan.

Dr. Roy: terima kasih banyak untuk para senior dokter pejuang organisasi profesi, RUU kesehatan tonggak awal perubahan, reformasi seluruh aspek kesehatan termasuk organisasi profesi. RUU sah, kita merayakan negara hadir utk memastikan banyak hal: hak-hak tenaga kerja, meregulasi sistem kesehatan Indonesia, pendidikan kedokteran. Kita dkt dr demokrasi sistem kesehatan nasional, jauh dr liberalisme & neo liberalisme. Demokrasi artinya OP tidak tunggal.

Dr. Tony: RUU kesehatan semoga cepat disahkan. Saya yakin yg mendukung jauh lbh banyak drpd yg menentang. Sekarang wkt yang sangat baik untuk op membuka mata telinga lebar2 utk kembali mendengar. Negara sdh hadir Kenyamanan organisasi profesi mungkin terganggu, tapi sebaiknya jangan diam di zona nyaman saja. Terus perjuangkan kesejahteraan anggota.

Live youtube lengkapnya dapat disimak di: https://youtube.com/live/B-6bgvcetPs?feature=share . Terus dukung #ruukesehatanbaik ya!

https://www.antaranews.com/berita/3615357/kemenkes-ruu-kesehatan-hadirkan-format-baru-organisasi-profesi : dalam UU Praktik Kedokteran, kata Laksono, IDI disebut sebagai organisasi tunggal. "Kalau disimpulkan, itu adalah power yang dimiliki organisasi profesi sejak hulu pendidikan sampai hilir di pelayanan. Organisasi profesi tidak lagi tunggal," katanya.

Menurut Prof. Laksono (stafsus Menteri Kesehatan), kebijakan itu akan membuat organisasi profesi menjadi lebih berkembang karena lebih fokus bekerja untuk melayani anggotanya. Selain itu organisasi profesi juga dapat bekerja sama dengan pemerintah secara baik.

"Sama seperti yang terjadi di luar negeri, jadi tidak lagi over power seperti oposisi pemerintah. Selain itu konflik internal organisasi juga bisa lebih ditekan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun