Mohon tunggu...
Ngabila Salama
Ngabila Salama Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Sebuah opini dari dr. Ngabila Salama, MKM - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta - Sekretaris Umum Organisasi Dokter Alumni SMANDEL Jakarta - Pengurus IDI Wilayah DKI Jakarta - Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM UI - Ibu tiga anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menjawab Hoax Seputar RUU Kesehatan! RUU Kesehatan: BAIK!

22 Juni 2023   15:33 Diperbarui: 23 Juni 2023   11:16 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RUU Kesehatan Baik. Lawan hoax!

Yuk simak bersama beberapa isu yang masih dipertentangkan di RUU kesehatan:

1. Katanya tenaga kesehatan mudah dikriminalisasi di RUU kesehatan ini?

Jawab: Hoax! Sudah sangat bagus sekali bunyinya bahkan pasien jika mau nuntut ke polisi harus dengan persetujuan dari majelis / MKDKI yang akan memutuskan memang ada pelanggaran disiplin, klo tdk ada maka nakes tidak dapat dituntut pasien. Juga diutamakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau keadilan restoratif, dll. Klo nakes bisa dipidanakan ya bisa. Semua orang sama di mata hukum tidak boleh kebal hukum. Selama menjalankan praktik dokter sesuai standar profesi ya tidak Akan dipidana. Dari dulu juga begitu.

2. BPJS diambil alih dan jadinya dibawah Kementerian Kesehatan RI? Jadinya tidak independen lagi langsung berada di bawah presiden?

Jawab: Pemerintah mengusulkan agar pengaturan BPJS tetap mengikuti UU 24 tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur BPJS bertanggung jawab langsung kepada presiden. Mengapa perlu dibentuk Komite Kebijakan Sektor Kesehatan? Untuk mewadahi koordinasi antar kementerian lembaga dalam sektor Kesehatan akan dibentuk Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksana (Pasal 425A dan 431). Di dalam komite ini, akan tergabung Kemenkes, Kemenkeu, Kemendagri, BPJS, BPOM, dan BBKBN. Dengan adanya komite ini, diharapkan adanya koordinasi yang lebih efektif untuk memperkuat sistem Kesehatan dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Pasal 425A Dalam rangka pembangunan sistem Kesehatan diperlukan koordinasi dan sinkronisasI kebijakan di bidang Kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait.

Pasal 431

Ketentuan lebih lanjut mengenal koordinasi dan sinkronisasi penguatan ketahanan sistem Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425A diatur dengan Peraturan Presiden. BPJS tetap di bawah Presiden. Bahkan akan ada komite kebijakan sektor kesehatan untuk memudahkan koordinasi antar stakeholder termasuk BPJS.

3. Mengapa aborsi boleh dilakukan sampai usia kehamilan sebelum 14 minggu?

Jawab: aturan ini mengacu pada KUHP yang baru. Jadi tidak bisa diubah. Kenapa dulu organisasi profesi tidak protes saat penyusunan KUHP, kok baru sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun