5. Perlindungan hukum nakes ditambah selama pendidikan, nakes bisa menghentikan pelayanan ke pasien jika ada ancaman verbal, dan penyelesaian sengketa diutamakan mediasi/diluar pengadilan, keadilan restoratif, narasi kesembuhan sudah dihapuskan dan diganti sesuai prosedur yg sdh dilakukan, menambah perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan
6. Kesejahteraan tenaga kesehatan ditambahkan dengan banyak dibunyikan dalam DIM RUU peran dari pemerintah daerah (insentif, infrastruktur, sarpras, beasiswa, pemerataan dan mutu layanan kesehatan, dll)
7. Kesehatan masyarakat diutamakan dengan pilar pertama: transformasi layanan primer. Ada 300.000 posyandu prima di level RW / RT, mendorong insentif kader, dll
Coba kita tanya hati nurani kita masing-masing. Saya bertahan mendukung RUU ini salah satunya untuk simplifikasi administrasi nakes. Dengan RUU ini, STR akan berlaku SEUMUR HIDUP (tidak perlu perpanjangan).Â
Bayangkan sejawat kita di pegunungan, daerah terpencil, kepulauan, sudah bekerja dengan kasus sulit dengan tugas sangat berat, apa msh perlu diribetkan dengan perizinan? Nilai tambahnya juga utk perpanjangan izin praktek 5 th sekali akan GRATIS.Â
Kemenkes akan tetap menjaga mutu nakes dgn sistem otomatisasi izin praktek yang transparan, digital, nyambung den sistem workshop online bt sistem yang disediakan pemerintah. Ini akan diatur di regulasi turunan. Termasuk tdk adanya pungli dan terus menciptakan good and clean governance. Bismillah, mari dukung bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H