Mohon tunggu...
Ngabila Salama
Ngabila Salama Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Sebuah opini dari dr. Ngabila Salama, MKM - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta - Sekretaris Umum Organisasi Dokter Alumni SMANDEL Jakarta - Pengurus IDI Wilayah DKI Jakarta - Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM UI - Ibu tiga anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tujuh Asumsi Penolakan RUU Kesehatan Jawaban Ngabila Salama

4 Juni 2023   16:37 Diperbarui: 22 Juni 2023   15:35 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RUU Kesehatan Pro Rakyat dan Tenaga Kesehatan. Dukung Reformasi Kesehatan 2023

Beredar pesan pagi ini 4 Juni 2023 mengenai tujuh asumsi penolakan RUU kesehatan, saya Ngabila Salama coba menjawab dengan pendapat pribadi:

1) Peran Organisasi Profesi dilemahkan, sehingga tidak lagi bisa melakukan hal yang sangat strategis yaitu pembinaan, penjagaan dan penegakan Etik dan Profesionalisme. Sedang Etik dan Profesionalisme adalah ruh untuk memastikan implementasi Universal Health Coverage (UHC) dan pencapaian Outcome-nya berjalan sesuai standar dan pada track yang benar: peran OP yang diambil alih pemerintah hanya rekomendasi izin praktek 5 tahun sekali, kali ini dibuat transparan dan otomatis setiap 5 th sekali. 

STR juga berlaku seumur hidup. OP tetap independen berserikat dan menjadi mitra aktif pemerintah dalam mengentaskan permasalah dan isu kesehatan. OP tetap menjaga marwah dan mutu anggotanya dengan tetap memberikan perlindungan, kompetensi, pengabdian masyarakat, dll

2) Hilangnya definisi dari kompetensi, uji kompetensi, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional dalam RUU Kesehatan. Sehingga berdampak kepada ketidakjelasan pengaturan hal-hal tersebut: proses pemenuhan SKP dilakukan oleh pemerintah yg menunjang otomatisasi dari perpanjangan izin praktek 5 th sekali, menjaga mutu dan etik juga peran dari RS dan faskes tempat nakes bekerja, disana terdapat komite medik dan etik. Akan ada sistem informasi dan pelatihan / workshop kompetensi nakes berbasis online yang akan diaplikasikan berbarengan dengan sistem otomatisasi dan transparansi perpanjangan izin praktek 5 tahun sekali

3) Hilangnya legitimasi pengaturan tentang kebidanan terkait registrasi, perizinan, hingga Batasan praktik; Hilangnya pengaturan tentang asisten tenaga Kesehatan; dan hilangnya pengaturan asas dan tujuan pendirian rumah sakit. Yang menjadikan arah penyelenggaran rumah sakit cenderung berpihak kepada pemilik modal: 

framework 6 pilar jelas mengedepankan kesehatan masyarakat yang terstruktur, sistematis, dengan indikator jelas dan jangka panjang dimulai dari layanan primer, rujukan, ketahanan (kemandirian) kesehatan, pembiayaan kesehatan, sdm kesehatan, teknologi kesehatan. Tidak hanya menciptakan pelayanan prima utk masyarakat tp meningkatkan kesejahteraan nakes dengan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mewujudkannya

4) Hilangnya pengaturan terkait tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin pembiayaan rumah sakit bagi fakir miskin dan orang tidak mampu; dan hilangnya pengaturan tentang penetapan tarif khusus kelas III Rumah Sakit: kemenkes bersama bpjs terus mengoptimalkan proses kapitasi, remunerasi, dan tarif inacbgs yang baik dan adil untuk faskes dan nakes. 

Termasuk exercise costing utk membuat nakes menjadi lebih sejahtera. Pilar ke-3 transformasi adalah ketahanan / kemandirian kesehatan. Penggunaan alkes dan obat buatan dalam negeri, perhitungan cost yang baik, membuat standar remunerasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nakes yang bekerja di faskes

5) Tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi ataupun noninvestasi. Hal ini akan berdampak luas terhadap keberadaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan Indonesia. Termasuk juga dengan adanya kata investasi tersebut, akan berdampak menenggalamkan rumah sakit local karena ketidakcukupan dana dalam investasi teknologi canggih: persaingan sehat akan terjadi termasuk persaingan salary dan inovasi layanan yang akan lebih baik. 

Sudah ada permenkes khusus rs kawasan ekonomi khusus no 1/2023 dan nakes asing permenkes no 6/2023, tidak semudah itu melakukan praktek dan investasi semua sudah ada pagarnya. Jangan termakan isu yang akan mengaburkan semangat negara melakukan reformasi masif sistem kesehatan indonesia pro rakyat dan pro nakes

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun