Mohon tunggu...
Ngabila Salama
Ngabila Salama Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Sebuah opini dari dr. Ngabila Salama, MKM - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta - Sekretaris Umum Organisasi Dokter Alumni SMANDEL Jakarta - Pengurus IDI Wilayah DKI Jakarta - Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM UI - Ibu tiga anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

12 Jawaban Ngabila Salama terhadap Asumsi Kontra RUU Kesehatan Saatnya Pemerintah Regulator Utama Ke

3 Juni 2023   12:14 Diperbarui: 8 Juni 2023   17:24 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reformasi Sistem Kesehatan Indonesia 2023 melalui RUU Kesehatan. dokpri

10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi: pemerintah menambah strategi mencetak spesialis dengan collegium based yang juga melibatkan faskes pemerintah dan swasta dgn penyelenggara kolegium

11. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas: komite medik RS dan faskes akan menjaga mutu dan memastikan nakes berkompeten. Akreditasi tetap dilaksanakan bahkan sampai level dokter praktek mandiri. Bukti komitmen kemenkes menjaga mutu

12. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi: framework 6 pilar jelas mengedepankan kesehatan masyarakat yang terstruktur, sistematis, dengan indikator jelas dan jangka panjang dimulai dari layanan primer, rujukan, ketahanan (kemandirian) kesehatan, pembiayaan kesehatan, sdm kesehatan, teknologi kesehatan. Tidak hanya menciptakan pelayanan prima utk masyarakat tp meningkatkan kesejahteraan nakes dengan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mewujudkannya

Organisasi profesi telah terlibat aktif dalam penyusunan RUU sejak di Baleg pada agustus - november 2022 dan saat public hearing Kemenkes (sebanyak 6 kali) pada 13-30 Maret 2023. Ketika DIM pemerintah sdh diserahkan kembali ke legislatif, OP sudah kembali memberikan aspirasi dan masukan di panja DPR tersebut.

Ada beberapa poin yang sudah diterima Kemenkes dari masukan OP diantaranya kesejahteraan dan perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan, akan tetapi ada dua hal yang tentunya masih dipertahankan pemerintah untuk percepatan transformasi kesehatan yaitu:

1. Otomatisasi izin praktek 5 th sekali GRATIS yg semula dilakukan oleh OP menjadi dilakukan pemerintah. Aturan mengenai rekomendasi dihapuskan.

2. Collegium based utk cetak dokter spesialis, sebuah sistem baru tambahan yang akan coba dilakukan pemerintah selain sistem berbasis universitas dan academic health system (AHS) yang kedepannya akan terus ada.

Perbedaan pendapat itu wajar di alam demokrasi. Keputusan memang tidak harus selalu menyenangkan semua pihak.

Tidak semua masukan baik OP dapat diakomodir di RUU, tetapi semua sudah dicatat dan akan dimasukkan di dalam peraturan pelaksanaan di bawah UU

Posisi pemerintah sudah firm, let the government govern!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun