10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi: pemerintah menambah strategi mencetak spesialis dengan collegium based yang juga melibatkan faskes pemerintah dan swasta dgn penyelenggara kolegium
11. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas: komite medik RS dan faskes akan menjaga mutu dan memastikan nakes berkompeten. Akreditasi tetap dilaksanakan bahkan sampai level dokter praktek mandiri. Bukti komitmen kemenkes menjaga mutu
12. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi: framework 6 pilar jelas mengedepankan kesehatan masyarakat yang terstruktur, sistematis, dengan indikator jelas dan jangka panjang dimulai dari layanan primer, rujukan, ketahanan (kemandirian) kesehatan, pembiayaan kesehatan, sdm kesehatan, teknologi kesehatan. Tidak hanya menciptakan pelayanan prima utk masyarakat tp meningkatkan kesejahteraan nakes dengan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mewujudkannya
Organisasi profesi telah terlibat aktif dalam penyusunan RUU sejak di Baleg pada agustus - november 2022 dan saat public hearing Kemenkes (sebanyak 6 kali) pada 13-30 Maret 2023. Ketika DIM pemerintah sdh diserahkan kembali ke legislatif, OP sudah kembali memberikan aspirasi dan masukan di panja DPR tersebut.
Ada beberapa poin yang sudah diterima Kemenkes dari masukan OP diantaranya kesejahteraan dan perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan, akan tetapi ada dua hal yang tentunya masih dipertahankan pemerintah untuk percepatan transformasi kesehatan yaitu:
1. Otomatisasi izin praktek 5 th sekali GRATIS yg semula dilakukan oleh OP menjadi dilakukan pemerintah. Aturan mengenai rekomendasi dihapuskan.
2. Collegium based utk cetak dokter spesialis, sebuah sistem baru tambahan yang akan coba dilakukan pemerintah selain sistem berbasis universitas dan academic health system (AHS) yang kedepannya akan terus ada.
Perbedaan pendapat itu wajar di alam demokrasi. Keputusan memang tidak harus selalu menyenangkan semua pihak.
Tidak semua masukan baik OP dapat diakomodir di RUU, tetapi semua sudah dicatat dan akan dimasukkan di dalam peraturan pelaksanaan di bawah UU
Posisi pemerintah sudah firm, let the government govern!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H