1 batang rokok = 1 butir telur, alihkan belanja rokok utk kepentingan gizi keluarga
Stunting masih menjadi permasalahan utama di Indonesia, menurutku ada 4 cara mencegah dan mengentaskannya: konsumsi protein hewani yg cukup, siapkan mental dan fisik calon ibu, imunisasi rutin lengkap gratis, dan deteksi dini dgn membawa semua balita ke posyandu setiap bulan. Stunting sudah terlambat jika ditemukan seperti kanker stadium 4. Dimana stadium 1 nya weight faltering, stadium 2 gizi kurang, stadium 3 gizi buruk.
Dalam RUU kesehatan tembakau sudah disamakan dengan zat adiktif lainnya. Semoga tobacco control di Indonesia terus lebih baik. Rokok ilegal, herbal, VAPE ini sm saja judulnya rokok dan BERBAHAYA bagi kesehatan perokok aktif / pasif.
Rokok adalah konsumsi no. 2 keluarga miskin sesudah beras, jika bs dikurangi bahkan bs dialihkan utk membeli telur, daging, ayam, ikan, susu, dan protein hewani lain. Data makin menunjukkan perokok pemula anak meningkat efek dr meniru org sekitar, peer group, awalnya krn iseng mencoba. Jarak warung rokok hanya 100-200 meter dr sekolah, di Jakarta per 1 Km persegi ada 12 warung penjual rokok ketengan (Risky Hartono).
Efek rokok baik aktif dan pasif sama saja berbahayanya sdh byk bukti mengganggu kesehatan fisik dan mental. Termasuk neurodevelopment: IQ, pertumbuhan perkembangan anak, dan mental. Mengurangi 1 persen belanja rokok dpt menurunkan kemiskinan 6 poin (Risky Hartono), rokok adalah masalah sosioekonomi yg jika diatasi jg dpt berdampak kepada ekonomi dan sosial termasuk menurunkan potensi konflik keluarga.
Perokok aktif disebut 1st hand smoker, yg menghirup asap rokok disebut 2nd hand smoker dan yg menghirup sisa asap rokok di benda disebut 3rd hand smoker termasuk bayi kita dirumah menghirup dr baju, HP, tangan, dll. Mereka memiliki pajanan rokok sebelum sampai dengan sesudah lahir yg kumulatif bahkan sdh terbukti meningkatkan kadar kotinin di darah dan urine anak.
2010 saat menjadi koord humas nasional ISMKI kami bersama PDPI membuat serangkaian acara: lomba poster dan tulisan ilmiah di lobby FK UI, aksi simpatik di bundaran HI, pelatihan berhenti merokok utk nakes dan mahasiswa di RSUP Persahabatan termasuk bagaimana melakukan hipnoterapi oleh psikiater, membuat outlet berhenti merokok di FKUI Salemba, membuat talkshow di FE UI ttg dampak rokok utk kesehatan dan sosioekonomi, dll.
Saran untuk pengendalian rokok di Indonesia:
1. Dinas Kesehatan meningkatkan program SDIDTK utk skrining gangguan perkembangan anak 0 - 72 bulan krn data 2021 ke 2022 naik 2x lipat gangguan perkembangan balita di Jkt dr 0,4% mnjd 0,8 % dr total yg diskrining
2. Memperkuat poin di raperda KTR DKI yg br masuk ke DPRD utk memperkuat pergub2 sblmnya ttg kawasan dilarang merokok dan larangan reklame rokok di Jakarta yg selama ini dengan sanksi yang lebih aplikatif dan relevan untuk dilaksanakan
3. Merevisi kebijakan pembayaran premi BPJS PBI untuk perokok dan keluarga perokok
4. Pemerintah dapat mencabut pemberian KJP untuk siswa perokok
5. Pemerintah dapat mencabut pemberian bansos untuk keluarga perokok atau memberikan bantuan non-tunai dengan produk pangan / bahan pokok / protein hewani
6. Pemerintah memperbanyak program kampung bebas rokok seperti yang telah ditetapkan di beberapa daerah di DKI Jakarta
7. Pemerintah meningkatkan cukai rokok agar harga rokok semakin tidak terjangkau oleh keluarga miskin
8. Pemerintah melarang penjualan rokok ketengan
9. Pemerintah melarang konsumsi rokok pada anak usia < 18 tahun
10. Pemerintah melarang penjualan rokok pada radius 200 - 500 meter dr sekolah
11. Pemerintah pusat memperkuat regulasi atau kebijakan pengendalian rokok secara nasional melalui UU atau peraturan turunan pelaksanaan
12. Larangan iklan rokok karena terbukti meningkatkan keinginan perokok pemula (anak) untuk merokok
13. Tutup pabrik rokok dan alihkan buruh rokok untuk pekerjaan lain
14. Memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pemanfaatan dashboard monitoring tobacco control kabupaten kota dan provinsi dimana poin adanya kebijakan bernilai tinggi
15. Memperkuat monitoring evaluasi pelaksanaan peraturan gubernur kawasan dilarang merokok, peraturan gubernur larangan reklame, rencana peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta
Semangat menuju generasi produktif dan menciptakan generasi emas Indonesia tahun 2045.
Ditulis 1 Juni 2023, Jam 06.30,
Ngabila Salama
Praktisi Kesehatan Masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H