Adapun ditinjau dari ijma' para Ulama', bahwasanya mereka bersepakat untuk tidak melakukan perdebatan mengenai hukum diwajibkannya atas berwudhu. Dikarenakan bukti dan dalil yang sudah jelas dari Al-Qur'an hadits.Â
Diwajibkannya wudhu atas orang-orang yang sudah baligh dan berakal. Hal yang demikian ditetapkan berdasarkan hadits dan ijma'.
Adapaun dalil dari hadits, yang artinya :
"Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap anak kecil hingga balig, terhadap orang gila hingga sadar (sembuh), dan dari orang  tidur hingga bangun." (HR. Abu Daud, 4403 dan Ibnu Majah, 2041).
Adapun ijma' para Ulama' tidak menunjukkan tanda-tanda perselisihan dari padanya.
Sumber, kitab Bidyat al-Mujtahid wa Nihyat al-Muqtaid karya Ibnu Rusyd.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H