Mohon tunggu...
Dwi Suparno
Dwi Suparno Mohon Tunggu... Administrasi - Pejuang Receh

Kuli pabri..Bisa ditemui di nfkaafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan, Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja

19 Desember 2015   23:30 Diperbarui: 21 Desember 2015   08:04 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberian beasiswa anak saya tersebut dilaksanakan secara serentak bersama penerima beasiswa dari perusahaan lainnya di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang D.I Yogyakarta. Beasiswa ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai namun diwujudkan dalam bentuk tabungan BRITAMA di Bank BRI cabang Cik Ditiro Yogyakarta. Dengan adanya pemberian beasiswa ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan peduli dan mendukung prestasi putra/putri tenaga kerja peserta pada bidang pendidikan.

Keunggulan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sudah sejak lama, perusahaan tempat saya bekerja ini mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (dulu bernama Jamsostek) dengan 3 program unggulannya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebagaimana amanat UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka pada tanggal 1 Juli 2015 kemarin BPJS Ketenagakerjaan secara resmi beroperasi secara penuh dengan menyelenggarakan 3 program unggulan seperti tersebut diatas serta ditambah program Jaminan Pensiun. Dasar hukum dari pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi secara penuh adalah :
1) PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
2) PP No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
PP No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Untuk menindaklanjuti hal tersebut,pada bulan Agustus 2015 kemarin unit HRD telah mengadakan sosialisasi dengan menyebarkan informasi tentang manfaat JKK, JKM dan JHT serta manfaat layanan Jaminan Pensiun ini disetiap unit/bagian.

Dalam sosialisasi tersebut dijabarkan berbagai manfaat jaminan yang menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari : pelayanan sesuai kebutuhan medis (tidak ada batasan biaya) seperti kasus Pak Yuli diatas dan santunan berupa uang tunai sebagai penggantian biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian dan biaya pemakaman,s antunan berkala apabila peserta meninggal dunia dan cacat total karena kecelakaan kerja, biaya rehabilitasi medis dan beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Selain itu sejak bulan Maret 2015 BPJS Ketenagakerjaan menyempurnakan program JKK menjadi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK RTW). Program ini berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja. Pengobatan dan perawatan kesehatan untuk program JKK-RTW ini dapat dilakukan di Rumah Sakit Trauma Center yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai pusat pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Sampai saat ini sudah ada 1.300 RS/Klinik Trauma Center milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia yang menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan ini banyak memberikan keuntungan bagi pekerja dan perusahaan.Dari sisi pekerja, bila terjadi kecelakaan kerja baik ketika menjalani rutinitas berangkat dan pulang kerja maupun ketika sedang beraktivitas kerja sudah tidak memikirkan lagi biaya pengobatannya karena sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh tanpa batas maksimal asal sesuai dengan indikasi medis. Sedangkan dari sisi perusahaan, walaupun harus membayar terlebih dahulu biaya pengobatan bagi si karyawan tersebut berapapun biayanya, namun semua biaya tersebut dapat diklaimkan dan dibayar penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan asalkan tidak melebihi masa kadaluarsa 2 tahun sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi setelah sebelumnya melaporkan adanya kecelakaan kerja tersebut dalam waktu 2x24 jam.

Yang kedua,manfaat Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris peserta bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa aktif.Manfaat terdiri dari santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 jt, santunan berkala sebesar Rp 4,8 jt, biaya pemakaman Rp 3 jt serta beasiswa pendidikan anak sebesar Rp 12 jt. Manfaat JKM ini juga merupakan wujud perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga/ahli waris tenaga kerja peserta agar kualitas hidupnya tetap terjaga.

Selanjutnya manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat usia pensiun,pengambilan JHT sebagian sampai batas tertentu apabila telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun, memperoleh layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya. Sebagai bukti keikutsertaan dalam program JHT, setiap peserta akan diberikan kartu JHT yang memuat nama peserta, tanggal lahir peserta, waktu (bulan) bergabungnya ke program JHT serta nomor KPJ-nya.

Sedangkan saldo JHT dan hasil pengembangannya dari iuran yang dipotong dari gaji peserta setiap bulannya,BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi kepada peserta setiap tahun sekali. Di perusahaan saya biasanya informasi saldo JHT akan dibagikan setiap bulan Januari. Dalam laporan informasi JHT tersebut,saya bisa mengetahui saldo awal JHT tahun sebelumnya,berapa upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, berapa iuran JHT yang ditanggung oleh perusahaan dan pekerja, berapa hasil pengembangan dari saldo dan iuran yang telah disetorkan serta berapa saldo akhir dari JHT saya tersebut. Semua tercantum secara rinci dalam laporan informasi saldo JHT tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun