Mohon tunggu...
Dwi Suparno
Dwi Suparno Mohon Tunggu... Administrasi - Pejuang Receh

Kuli pabri..Bisa ditemui di nfkaafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Untungnya Punya Kartu "Sakti" BPJS Kesehatan

14 Agustus 2015   09:15 Diperbarui: 4 April 2017   17:11 2566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak tahun 2007 semenjak saya bekerja di sebuah perusahaan swasta di Yogyakarta,saya sudah familiar dengan layanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dikelola oleh PT Jamsostek (sekarang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan).Dengan berbekal kartu seukuran KTP berwarna hijau muda yang bernama Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) Jamsostek,saya mendapatkan pelayanan gratis di fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerjasama dengan PT Jamsostek yaitu Balai Pengobatan Umum,Balai Pengobatan Gigi serta Rumah Bersalin tersebut.

Banyak pengalaman berkesan yang saya rasakan selama 7 tahun menjadi anggota JPK Jamsostek tersebut.Pengalaman sukanya seperti dalam hal pelayanan oleh faskes Jamsostek antara pasien umum dan pasien JPK,saya merasakan tidak banyak perbedaan.Paling perbedaannya dalam jenis resep obat yang digunakan,untuk pasien JPK Jamsostek lebih banyak menggunakan obat generik sedangkan pasien umum lebih banyak menggunakan obat non generik.Tapi dari sisi khasiatnya, kedua jenis obat tersebut tidak banyak perbedaannya.Terkait dengan rumah sakit rujukan, sayangnya belum banyak rumah sakit terutama rumah sakit swasta dan berada di luar kota Yogyakarta yang menjalin kerjasama dengan JPK Jamsostek tersebut.Walaupun untuk kasus emergency bisa dilakukan di semua rumah sakit dan nantinya ada mekanisme reinbuisment (penggantian biaya),ternyata tidak semua komponen biaya perawatan di rumah sakit tersebut diganti.

Sekitar bulan Oktober 2013,bagian HRD membagikan memo yang berisi bahwa pelayanan JPK Jasmostek akan berakhir pada bulan Desember 2013 dan dialihkan ke BPJS Kesehatan mulai bulan Januari 2014.Banyak teman teman kerja termasuk saya sendiri yang kebingungan karena belum ada informasi dari BPJS Kesehatan mengenai fasilitas layanan kesehatan yang tersedia serta informasi terkait lainnya.Menanggapi keluhan tersebut,pada bulan Januari 2014 perwakilan dari BPJS Kesehatan yaitu Ibu Ratih Subekti selaku Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan D.I Yogyakarta mendatangi berbagai perusahaan yang merupakan eks peserta JPK Jamsostek tersebut termasuk perusahaan tempat saya bekerja untuk melakukan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut,Ibu Ratih menerangkan mengapa kita perlu asuransi kesehatan. Alasannya bahwa sakit itu sesuatu yang pasti menimpa kita,hanya saja kita tidak tahu kapan terjadinya.Selain itu biaya pengobatan makin hari makin naik dan belum pernah mengalami penurunan.Hal ini didukung dengan fakta bahwa pengeluaran biaya kesehatan secara nasional perkapita penduduk Indonesia mengalami kenaikan 2 kali lipat sejak tahun 2005 hingga tahun 2009.Ditambah banyak kasus terjadi di masyarakat yaitu bila ada salah satu anggota keluarganya menderita sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,penderita maupun keluarganya menjadi miskin karena besarnya biaya pengobatan yang harus ditanggung.Sehingga muncul istilah sadikin;sakit menjadi miskin.
"Dengan ikut asuransi kesehatan kita dapat mengeluarkan risiko sakit yang kecil untuk menghadapi risiko sakit yang besar di kemudian hari,mengeluarkan sejumlah kecil uang (premi/iuran) untuk mendapatkan manfaat yang besar (pengobatan) pada saat terjadi risiko sakit dan membagi risiko sakit pada banyak orang," ujar Bu Ratih.

Jaminan Sosial yang didalamnya termasuk tunjangan kesehatan sebagai hak konstitusional setiap warga negara dan sebagai wujud tanggung jawab negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju,mandiri,adil dan makmur maka Indonesia ikut serta meratifikasi Konvensi ILO 102 tahun 1952.Dalam Konvensi ILO tersebut memuat didalamnya tentang standar minimal jaminan sosial yang meliputi tunjangan kesehatan,tunjangan sakit, tunjangan pengangguran,tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja,tunjangan keluarga, tunjangan persalinan,tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris.Untuk memperkuat landasan hukumnya,didalam UUD 1945 juga memuat tentang jaminan sosial yaitu di pasal 28 H ayat 3 serta pasal 34 ayat 2.Sebagai tindak lanjut dari kedua pasal tersebut adalah lahirnya UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional.Menyusul kemudian lahirlah UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),PP no 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Perpres no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini menganut 3 azas yaitu kemanusiaan,manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Sedangkan 5 program SJSN ini adalah jaminan kesehatan yang di laksanakan oleh BPJS Kesehatan,dan sisanya yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT),jaminan pensun dan jaminan kematian yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.Dalam pelaksanaannya SJSN menerapkan 9 prinsip yaitu kegotongroyongan, nirlaba (tidak mencari keuntungan),keterbukaan,kehati-hatian,akuntabilitas,portabilitas, kepersertaan bersifat wajib,dana amanat dan hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar besarnya untuk kepentingan peserta.

Sejak 1 Januari 2014 kemarin,PT Askes yang selama ini lebih dikenal sebagai badan hukum jaminan kesehatan hanya untuk kalangan PNS,pensiunan TNI/Polri,perintis kemerdekaan dan veteran bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.Badan hukum publik inilah yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.Tugas BPJS Kesehatan meliputi :
a) Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta
b) Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja
c) Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah
d) Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta
e) Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial
f) Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial dan
g) Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat

Sesuai dengan Perpres no 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan,untuk kepesertaannya terbagi 2 macam yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdiri dari fakir miskin dan masyarakat tidak mampu dan Bukan PBI yang terdiri dari pekerja penerima upah,pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 bulan.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut,Ibu Ratih juga menerangkan tentang hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan,perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan yang harus dibayarkan, dan manfaat akomodasi bagi peserta bila menjalani rawat inap.Tak ketinggalan juga,Bu Ratih juga menjelaskan dengan terperinci beragam manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan yang dijamin serta yang tidak dijamin serta alur pelayanan kesehatannya. Semua hal yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan diterangkan secara detail dan jelas oleh Bu Ratih tersebut.

Setahun bersama BPJS Kesehatan

Selama masa peralihan layanan kesehatan dari JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan,masih ada sebagian rekan kerja yang kebingungan ketika memeriksakan diri maupun anggota keluarganya ke faskes yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan dikarenakan belum terbitnya kartu identitas peserta. Untungya bagian HRD setelah adanya kegiatan sosialisasi tersebut diatas segera menyebar formulir pendataan karyawan beserta anggota keluarganya yang digunakan untuk pendaftaran secara kolektif ke BPJS Kesehatan.Disertakan juga daftar faskes yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut,banyak diantaranya faskes baru.Situasi lebih nyaman lagi ketika ada pengumuman bahwa selama kartu identitas peserta BPJS Kesehatan belum diterima,peserta masih bisa menggunakan kartu JPK Jamsostek di faskes yang ditunjuk.Keberuntungan saya bertambah lagi karena diantara daftar faskes BPJS Kesehatan yang diedarkan tersebut,ternyata faskes pilihan saya sejak masih di JPK Jamsostek ada didaftar tersebut.Jadi saya tidak perlu pindah ke faskes lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun