Mohon tunggu...
Dwi Suparno
Dwi Suparno Mohon Tunggu... Administrasi - Pejuang Receh

Kuli pabri..Bisa ditemui di nfkaafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Merubah Paradigma Pembangunan Daerah di Era Otonomi

26 November 2014   03:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:50 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih menarik lagi,buku yang kata pengantarnya disampaikan oleh Prof.Dr.Sadu Wasistiono,M.Si ini semakin komplit.Catatan Profesor yang mengajar di IPDN dalam bidang Sistem Pemerintahan dan Otonomi Daerah ini mengajak semua pihak yang berkompeten untuk lebih memperhatikan konsep pembangunan desa yang digagas oleh Bupati Malinau ini.Walaupun memakai judul Revolusi tapi revolusi yang dimaksud oleh penulis bukan revolusi fisik melainkan revolusi paradigma.Dengan revolusi paradigma ini mengajak semua orang untuk memikirkan kembali konsep pembangunan masyarakat desa yang selama ini lebih banyak kegagalannya dibanding keberhasilannya.

Selain itu ditambah adanya prolog "Sebuah obsesi yang berujung prestasi" yang disampaikan oleh Prof.Dr.Soesilo Zauhar,MS Ketua Program Studi Program Doktor Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya yang menyoroti tentang visi,misi dan stategi yang baik yang selama ini selalu dilakukan berbagai Pemerintah Daerah belumlah cukup.Dibutuhkan seorang pemimpin yang mumpuni serta visioner untuk mewujudkannya dan menjadi faktor kunci dalam mensejahterakan masyarakat.

Gerakan Membangun dari Desa;Revolusi dari Desa

Kabupaten Malinau merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Sarawak,Malaysia.Dengan luas wilayah hampir mencapai 40 ribu km2,kabupaten Malinau ini merupakan kabupaten terluas di Provinsi Kalimantan Utara.Dibawah kendali Bupati Dr.Yansen TP,M.Si Kabupaten Malinau menerapkan konsep pembangunan yang bertumpu pada kekuatan desa. Gerakan Desa Membangun (GERDEMA) namanya, yang dijabarkan secara gamblang di bab 3 pada buku ini.

Gerakan ini mengkolaborasikan dua model pembangunan yang bersifat top down sebagai tindak lanjut perencanaan serta model bottom up sebagai tindak lanjut partisipasi masyarakat. Keterlibatan aparatur pemerintah mulai dari pejabat pusat,daerah hingga pejabat desa sebagai tindak lanjut dari kebijakan pembangunan harus memiliki spirit untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Disinilah pemahaman tentang percaya sepenuhnya kepada rakyat dimulai.Melalui cara ini,rakyat dapat mengevaluasi program dan kegiatan apa saja yang dibutuhkan dengan menggunakan kearifan lokal yang dimiliknya dalam menghadapi persoalan yang dialami.

Yang terakhir,segala program dan kegiatan pembangunan desa perlu dukungan dana yang mencukupi dari pemerintah.Sedangkan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa agar pemerintah desa bersama masyarakat dapat mengelola secara kreatif dan efektif.Prinsip pengelolaan anggaran yang seimbang dan dinamis oleh desa harus diwujudkan agar anggaran yang dikelola dapat berkembang dengan baik dan berkelanjutan.

Masalah selanjutnya adalah masih belum percayanya sebagian elit pemerintahan pusat dan daerah untuk menyerahkan urusan kepada desa,apalagi menyerahkan sejumlah dana kepada desa.Dengan GERDEMA ini semua keraguan tersebut harus dihilangkan.Selain itu GERDEMA ini juga bertujuan memampukan perangkat desa dalam penyelenggaraan pembangunan sekaligus pengelolaan keuangannya.

Konsep GERDEMA ini menempatkan rakyat sebagai kekuatan kunci dari gerakan pembangunan yang dilaksanakan di kabupaten Malinau.Filosofinya dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagaimana desa lainnya di Indonesia,desa-desa di Kabupaten Malinau juga memiliki karakteristik dan kearifan lokalnya sendiri.Sehingga perlakuan konsep pembangunannya pun harus memperhatikan beragamnya karakteristik desa desa tersebut.Angin segar pembangunan desa berhembus di awal tahun 2014 dengan disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terlepas dari Undang Undang Pemerintah Daerah yang selama ini menjadi dasar pengaturan tentang desa.Esensi dari undang undang ini sangat cocok dengan GERDEMA yang sudah diterapkan di Malinau,yaitu gerakan itu berasal dari rakyat,dilakukan oleh rakyat dan menghasilkan manfaat untuk masyarakat desa.

Seperti yang telah diterangkan pada alinea diatas,permasalahan pembangunan selama ini adalah ketidakberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembangunan.GERDEMA hadir sebagai jawaban dan koreksi dari pola tersebut diatas.Konsekwensinya adalah pemerintah desa harus diberdayakan dan memberdayakan diri agar mampu menjalankan fungsi dan tugasnya. Dibandingkan dengan daerah lainya,Kabupaten Malinau menjadi pemerintah yang paling banyak menyerahkan urusan kepada desa.Terbukti dari penyusunan APBD setiap tahunnya adalah merupakan perencanaan di tingkat desa.Perencanaan ini tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk oleh Kepala Daerah.Sehingga seluruh aktivitas pembangunan APBD merupakan masukan dari hasil perencanaan pembangunan desa melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh seluruh desa.Tugas Pemerintah Kabupaten Malinau untuk mengawal hasil Musrengbangdes tersebut berdasarkan kebutuhan masyarakat desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun