Mohon tunggu...
neyzha virela
neyzha virela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Kepribadian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Status Warga Negara serta Hak dan Kewajibannya

18 November 2022   00:42 Diperbarui: 18 November 2022   01:00 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga negara adalah orang yang tinggal di wilayah tertentu dan orang-orang yang berhubungan dengan negara, dan negara adalah tempat yang dihuni oleh sekelompok orang atau harus kita katakan warga negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik. 

Pemahaman yang baik tentang hubungan antara warga negara dan negara sangat penting untuk pengembangan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Karena model hubungan baik antara warga negara dengan negara dapat mendukung kelangsungan hidup negara. Negara adalah alat masyarakat, yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat.

Negara dapat secara legal memaksakan kekuasaannya pada semua kelompok. Salah satu syarat untuk memperoleh status suatu negara adalah adanya unsur warga negara, yang diatur dengan undang-undang tertentu, sehingga warga negara tersebut dapat dibedakan dengan warga negara lain. 

Aturan kewarganegaraan umumnya diatur oleh salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ius soli atau prinsip ius sanguinis. "ius soli" mengacu pada asas menurut pengertian hukum negara kelahiran, "ius sanguinis" mengacu pada asas hubungan darah. 

Menurut asas ius soli, seseorang yang lahir di wilayah suatu negara dianggap sebagai warga negara dari negara tempat ia dilahirkan. Amerika Serikat dan sebagian besar negara Eropa juga mengikuti prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, sehingga siapa pun yang lahir di negara tersebut secara otomatis diakui sebagai warga negara. 

Oleh karena itu, sering terjadi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, misalnya karena bersekolah dan sebagainya, melahirkan anak, maka pemerintah AS mengakui status anaknya sebagai warga negara AS. Padahal kedua orang tuanya adalah warga negara Indonesia. 

Dan pada setiap negara itu berbeda-beda dalam menggunakan prinsip yang mana untuk mengakui status kewarganegaraanya. Oleh karena itu diperintahkan bahwa kewarganegaraan harus didefinisikan dengan kelahiran atau kewarganegaraan atau kewarganegaraan. Pertama, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kelahirannya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi).

 Cara ketiga ini dapat disebutkan secara terpisah, karena dalam pengalaman seperti Perancis yang pernah menjadi kekuatan kolonial di berbagai belahan dunia, banyak warga negaranya yang tinggal di wilayah jajahan dan melahirkan anak-anak berkewarganegaraan, yang cukup dengan didirikannya pendaftaran saja. 

Selain itu, banyak alasan hilangnya kewarganegaraan dapat berupa kelalaian, alasan politik, alasan teknis faktual atau fakta bahwa yang bersangkutan ingin secara sadar melepaskan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia. 

Alasan atau alasan kehilangan kewarganegaraan harus menjadi pertimbangan penting jika yang bersangkutan ingin mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia. Untuk setiap alasan ini, proses yang dilakukan harus berbeda. Poin utamanya adalah bahwa setiap orang harus dijamin hak kewarganegaraannya untuk menghindari kemungkinan menjadi "kewarganegaraan" atau stateless. 

Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap negara dapat mengizinkan seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan pada saat yang bersamaan. . Oleh karena itu, selain pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan naturalisasi, diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu pendaftaran reguler. 

Oleh karena itu, perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara saat ini diperlukan untuk menghindari kewarganegaraan ganda. Jadi selama kita tergolong warga tertentu, kita punya kuasa atas hal tersebut. Sebagai contoh sebagai warga di Indonesia kita memiliki hak perlindungan dan rasa aman. Jadi perangkat negara seperti polisi, TNI dan perangkat lainnya harus melindungi kita tanpa membeda-bedakan.

Contoh umumnya kegiatan yang kita lakukan itu adalah hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Dalam hal ini, selama kita di Indonesia, kita bebas mencari nafkah , bekerja dan melakukan kegiatan ekonomi demi kesejahteraan diri. 

Dalam hal warga negara , kewajiban ini adalah hal yang wajib dilakuakan oleh seseorang untuk mempertahankan status kewarganegaraannya. Dan untuk beberapa orang, melaksanakan kewajiban ini itu untuk memberikan kebanggaan karena partisipasinya mendukung negara. 

Seperti contoh pada yang kita lihat seperti pajak, pajak sendiri itu pembayaran yang dilakukan sebagai tanggung jawab atas segala sesuatu yang kita lakuakn di negara yang kita tempati tertentu secara menetap atau bertahun-tahun.

 Misal kita membangun rumah dinegara tertentu, dan kita wajib membayar pajak bumi dan bangunan karena pembangunan tempat tinggal di tanah negara tersebut. Bercerita tentang hak dan kewajiban, dalam konteks hak dan kwajiaban itu beberapa perlu ada yaitu mengetahui prinsip-prinsip.

Agar tercapai keseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban, maka seseorang harus mengetahui posisinya, dalam hal ini posisinya sebagai warga negara. Jika seseorang mengetahui posisinya, maka mudah saja untuk mengetahui apa saja kewajiban dan haknya. Berbagai hak yang diperoleh sebagai warga negara menunjukkan bahwa ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dalam kehidupan warga negara.

Salah satu hal yang harus dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari warga negara adalah kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia lainnya dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pendidikan. 

Namun pada prakteknya, realisasinya dalam pemberian hak kepada warga negara masih belum optimal. Masih banyak kasus yang menggambarkan ketidak maksimalnya pemberian hak warga negara. Beberapa contoh penerapan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 karya Mochammad Sudi (2016). 

Seperti Mendapatkan Persamaan Kedudukan dan Kepastian di Mata Hukum dan Pemerintahan, Mengeluarkan Pendapat, Beragama dan Beribadah. Menjunjung Hukum dan Pemerintah Indonesia, enjaga Kelestarian Lingkungan Sekitar, Membayar Pajak, dan Mengikuti Pendidikan Dasar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun