Mohon tunggu...
neyzha virela
neyzha virela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Kepribadian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi UUD Negara Hukum?

30 Oktober 2022   09:22 Diperbarui: 30 Oktober 2022   09:25 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya konstitusi dalam Indonesia itu adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Istilah yang digunakan dalam UUD 1945 sebelum perubahan adalah "Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)". Dalam ketentuan UUD tersebut dijelaskan bahwa negara Indonesia itu adalah negara hukum. Dinyatakan dalam perkembangan dalam ketatanegaraan akhir akhir ini mwnunjukkan bahwa diantara banyak negara kemudian dijadikan sebagai konsepsi tentang negara hukum yang digunakan untuk konsepsi ideal dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesungguhnya konsepsi negara hukum pada zaman Yunani Kuno sudah mulai diperdebatkan dan dijadikan diskusi berkelanjutan  sebagai salah satu landasan di kehidupan manusia. Di area itu juga mencerminkan ciri khas bangsa Indonesia yang dikenal sebagai negara hukum yang melengkapi atribut pada pancasila sehingga atas dasar tersebut  juga sering disebut juga negara hukum pancasila. Kemudian, dalam konstitusi RIS 1949 istilah negara hukum diseut secara tegas, baik dalam mukadimah maupun didalam tubuhnya. Yang terdapat pada alenia ke 4 pada mukadimah konstitusi RIS yang menjelaskan bahwa " untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraaan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna". Hal yang sama itu juga dapat dilihat pada UUDS 1950, yang menegaskan juga pada alenia ke 4 mukadimah UUD 1950 yang menjelaskan" Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik kesatuan, berdasarkan pengakuan keTuhanan Yang Maha Esa, pri-kemanusian, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara Hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna" dapat  dilihat dari kedua UUD tersebut tampak dijelaskan dengan jelas bahwa isitilah negara hukum dicantumkan secara jelas dan tegas dengan menggunakan pengertian negara hukum dikaitkan dengan pengertian demokratis, sehingga menjadi rumusan negara hukum yang demokratis. Selain itu, UUD 1945 sebelum perubahannya , khususnya sebagaimana Amandemen ke - 3 yang dilaksanakan pada tahun 2001 , tidak menemukan bahasa atau konsep aturan hukum baik dalam Pembukaan maupun dalam batang tubuh atau salah satu klausulnya. Namun prinsip negara hukum akan selalu berkembang dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan suatu negara . Seiring dengan pelaksanaan negara hukum dengan prinsip - prinsipnya sendiri di Indonesia , tentunya sangat diharapkan pelaksanaannya penegakan hukum itu sendiri sebenarnya berlangsung sesuai dengan unsur - unsur yang terkandung dalam asas hukum .  Hukum pelaksanaan prinsip tersebut  sangat membutuhkan konsistensi agar kemudian dapat berfungsi dengan baik dan dapat mencapai tujuan dari negara hukum itu sendiri. Adapun prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu dengan
(a).Adanya pebegakan hukum melalui pengujian peraturan perundang-undangan yang apabila peraturan perundang-undangan itu lebih rendah kedudukannya bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya maka, dapat diawasi dengan mekanisme pengujian dan mekanisme pengujian tersebut ada 2 , yaitu pengujian formal dan pengujian material. penguji formal berkaitan dengan apakah suatu lembaga negara memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang sesuai, sedangkan penguji material berkaitan dengan apakah substansi  undang-undang tersebut apakah bertentangan dengan undang-undang tingkat yang lebih tinggi atau tidak ( posisi).
(b). Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia( HAM), Negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemennya membahas persoalan yang lebih kompleks menyangkut sifat perlindungan hak asasi manusia.
(c). Adanya pemisahan kekuasaan melalui sistem check up and balance , terdapat perbedaan teori pemisahan kekuasaan  yang dikemukakan antara John Locke    dan    Montesquieu.    John    Locke    mengutamakan    fungsi    federatif,    sedangkan Montesquieu  mengutamakan  fungsi  kekuasaan  kehakiman  (yudisial).
(d). Adanya Pembatasan Kekuasaan dalam negara , Pembatasan  itu  dilakukan  dengan  hukum  yang  kemudian menjadi  ide  dasar  paham konstitusionalisme modern.
(e). Adanya persamaan dihadapn hukum dan pemerintahan , semua sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang dilarang, kecuali tindakan khusus dan sementara.
(f). Adanya peradilan administrasi , adanya    peradilan    administrasi    untuk menyelesaikan  perselisihan  sebagaimana  yang  dikemukakan  pertama  kali  oleh  Friedrich Julius Stahl pada abad ke-19. Adanya suatu peradilan administrasi untuk mengontrol perilaku sewenang-wenang yang dilakukan oleh negara.(Hasan Zaini, 1974:9).
Contoh dalam Hak Asasi Manusia , di Indonesia kasus terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang menyeruak semasa kepemimpinan Presien Soeharto. Namun, pelanggaran HAM sudah dikenal di Indonesia sejak lahirnya Partai Komunis Indonesia, dimana banyak warga negara Indonesia yang menjadi korban pembantaian Partai Komunis Indonesia. Banyak pelanggaran HAM yang masa lalu sampai detik ini tidak kunjung jelas penyelesaiannya, sesuai isi dalam UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM , akan tetapi pelanggarang HAM yang masa lalu diharapkan dapat diselesaika dengan seadil-adilnya. Sampai detik ini juga penegakkan hukum terhadap HAM masih dianggap suatu cita-cita, dengan fakta penerapannya itu belum seperti sebagaimana peraturan yang sudah melekat terhadap Hak Asasi Manusia didalamnya. Upaya penyelesaian pelanggaraan Hak Asasi Manusia berat yg terjadi dalam masa kemudian memang sudah diberi loka pada pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia. Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia berat pada perkara Tanjung Priok juga perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Timor Timur diakui belum mencerminkan rasa keadilan rakyat. Pengadilan-pengadilan yg dilaksanakan nampak hanya buat memenuhi tuntutan rakyat Internasional & memenuhi amanat undang undang saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun