PengertianÂ
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kemandirian untuk mengelola sumber daya dan menjalankan fungsi pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Tujuan
Tujuan utama dari otonomi daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan memberikan wewenang kepada daerah, diharapkan pelayanan publik dapat lebih baik dan cepat. Selain itu, otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial di daerah, memperkuat demokrasi lokal dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Namun, perlu kita sadari bersama bahwa sistem otonomi daerah yang seharusnya mampu mewujudkan tujuan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien malah menjadi ladang kesempatan bagi para koruptor untuk berulah.Â
Struktur Otonomi DaerahÂ
Struktur Otonomi Daerah meliputi dua hal, yakni :
1. Pembagian wewenang urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerahÂ
Urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dalam sistem otonomi daerah yakni 24 urusan bersifat wajib dan 8 urusan bersifat pilihan.Â
2. Pembagian wewenang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatifÂ
Pembagian wewenang kekuasaan dalam sistem otonomi daerah juga meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.