Mohon tunggu...
Neyla Fajriatul Masrukhah
Neyla Fajriatul Masrukhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan Matematika, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi Gara-Gara Otonomi Daerah: Kok Bisa?

25 Mei 2024   14:24 Diperbarui: 25 Mei 2024   14:28 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pengertian 

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kemandirian untuk mengelola sumber daya dan menjalankan fungsi pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Tujuan

Tujuan utama dari otonomi daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan memberikan wewenang kepada daerah, diharapkan pelayanan publik dapat lebih baik dan cepat. Selain itu, otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial di daerah, memperkuat demokrasi lokal dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Namun, perlu kita sadari bersama bahwa sistem otonomi daerah yang seharusnya mampu mewujudkan tujuan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien malah menjadi ladang kesempatan bagi para koruptor untuk berulah. 

Struktur Otonomi Daerah 

Struktur Otonomi Daerah meliputi dua hal, yakni :

1. Pembagian wewenang urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah 

https://g.co/about/48sbqn
https://g.co/about/48sbqn

Urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dalam sistem otonomi daerah yakni 24 urusan bersifat wajib dan 8 urusan bersifat pilihan. 

2. Pembagian wewenang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif 

https://g.co/about/tbt7k4
https://g.co/about/tbt7k4

Pembagian wewenang kekuasaan dalam sistem otonomi daerah juga meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Faktor Penyebab 

Penyebab Potensi Korupsi pada Sistem Otonomi Daerah meliputi beberapa hal, yakni :

1. Keterbatasan Pengawasan Pemerintah Pusat : Dalam sistem otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki kewenangan terbatas dalam mengawasi aktivitas keuangan dan administratif di tingkat daerah. Hal ini disebabkan oleh pemisahan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah yang diberikan oleh undang-undang otonomi daerah. Karena itu, daerah memiliki lebih banyak keleluasaan dalam mengelola anggaran dan sumber daya tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat.

2. Tata Kelola dan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lemah : Meskipun ada regulasi dan mekanisme pengawasan, tata kelola dan pengelolaan keuangan daerah seringkali tidak cukup transparan dan akuntabel. Kurangnya pelaporan yang tepat, kontrol internal yang lemah, dan kurangnya audit yang efektif dapat menciptakan celah untuk penyalahgunaan dana publik. Selain itu, kebijakan dan prosedur yang ambigu atau rentan terhadap penafsiran yang berbeda juga dapat meningkatkan risiko korupsi.

3. Kekuasaan Lokal yang Besar : Dengan otonomi yang luas, pejabat daerah memiliki kekuasaan yang signifikan dalam pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran dan pengelolaan sumber daya. Hal ini dapat menyebabkan praktik-praktik nepotisme, kolusi, dan penyalahgunaan kekuasaan, di mana pejabat daerah mungkin cenderung memprioritaskan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu daripada kepentingan publik secara keseluruhan

Selain tiga faktor diatas, faktor lain seperti  proses perencanaan dan penganggaran di tingkat daera, penyalahgunaan dana otonomi daerah untuk kepentingan pribadi, penyalahgunaan wewenang dalam memberikan izin terhadap pengelolaan sumber daya alam daerah serta pengadaan barang dan jasa, sampai keterlibatan pihak swasta dan pejabat daerah melalui skema korupsi dalam sistem kerjasama publik swasta juga mempengaruhi besarnya potensi korupsi dalam sistem otonomi daerah 

Cara Mencegah Korupsi pada Sistem Otonomi Daerah 

Untuk mencegah korupsi dalam sistem otonomi daerah, beberapa langkah penting perlu dilakukan. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya daerah. Kedua, memperkuat pengawasan dengan melibatkan lembaga pengawas independen dan masyarakat. Ketiga, memberikan pendidikan dan pelatihan anti-korupsi kepada pejabat dan pegawai daerah untuk membangun integritas dan etika kerja yang tinggi. Keempat, memperketat regulasi dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan potensi korupsi dalam sistem otonomi daerah dapat diminimalkan, sehingga tujuan otonomi daerah dapat tercapai dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun