Mohon tunggu...
Neyla Fajriatul Masrukhah
Neyla Fajriatul Masrukhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan Matematika, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi Gara-Gara Otonomi Daerah: Kok Bisa?

25 Mei 2024   14:24 Diperbarui: 25 Mei 2024   14:28 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pengertian 

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kemandirian untuk mengelola sumber daya dan menjalankan fungsi pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Tujuan

Tujuan utama dari otonomi daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan memberikan wewenang kepada daerah, diharapkan pelayanan publik dapat lebih baik dan cepat. Selain itu, otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial di daerah, memperkuat demokrasi lokal dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Namun, perlu kita sadari bersama bahwa sistem otonomi daerah yang seharusnya mampu mewujudkan tujuan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien malah menjadi ladang kesempatan bagi para koruptor untuk berulah. 

Struktur Otonomi Daerah 

Struktur Otonomi Daerah meliputi dua hal, yakni :

1. Pembagian wewenang urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah 

https://g.co/about/48sbqn
https://g.co/about/48sbqn

Urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dalam sistem otonomi daerah yakni 24 urusan bersifat wajib dan 8 urusan bersifat pilihan. 

2. Pembagian wewenang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif 

https://g.co/about/tbt7k4
https://g.co/about/tbt7k4

Pembagian wewenang kekuasaan dalam sistem otonomi daerah juga meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Faktor Penyebab 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun