Mohon tunggu...
Neyla aulia Rizkia
Neyla aulia Rizkia Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Bagi Hasil dalam Islam di Indonesia?

20 Desember 2020   23:01 Diperbarui: 20 Desember 2020   23:03 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian

Bagi hasil menurut istilah adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelolaan dana.

Secara umum prinsip bagi hasil dalam ekonomi syariah dapat di lalukan dalam 4 akad yaitu: al musyarakah, al mudhorobah, al muzara'ah, musaqalah, walaupun demikian prinsip paling banyak di pakai adalah al musyarakah dan al mudhorobah, sedangkan al muzara'ah dan al musqalah di gunakan khusus untuk plantation financing / pembiayaan pertanian untuk beberapa bank Islam, sistem bagi hasil merupakan sistem dimana dilakukannya perjanjian/ikatan bersama dalam usaha tersebut di perjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara belah kedua pihak/ lebih.

B. Konsep Bagi Hasil

Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syari'ah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.

a. Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.

b. Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpun dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usahausaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syari'ah.

c. Kedua belah pihak membuat keepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, dan jangka waktuberlakunya kesepakatan tersebut.

d. Sumber dana terdiri dari :

1). Simpanan : tabungan dan simpanan berjangka.

2). Modal : simpanan pokok, simpanan wajib, dana lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun