Mohon tunggu...
NewWritter
NewWritter Mohon Tunggu... Novelis - Penulis

Content Creator

Selanjutnya

Tutup

Money

Strategi UMKM Bangkit dari Pandemi, Kok Bisa?

25 Januari 2022   10:50 Diperbarui: 25 Januari 2022   10:56 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah memberikan pernyataan bahwa pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerapkan berbagai kebijakan strategis untuk mendongkrak eksistensi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna membantu UMKM untuk bangkit kembali dari dampak pandemi Covid-19.

Masih menurut Menteri Johnny, pelaku UMKM perlu mendapatkan dukungan nyata untuk bangkit kembali dari dampak pandemi. Hal itu dilakukan dengan cara mengalihkan kegiatan dagang melalui platform digital atau yang kerap dikenal dengan berdagang dalam jaringan (daring) melalui ruang digital.

"Dengan menggunakan ruang digital, disinyalir potensi dagang daring yang dilakukan dapat menjadi lebih besar daripada sebelumnya. Mengingat daya jangkau yang menembus batas wilayah daerah bahkan bisa mencapai negara lain." ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen menyediakan jaringan telekomunikasi komunikasi berkualitas yang bisa digunakan pelaku usaha dalam kegiatan dagang daring. Dengan begitu, pelaku usaha UMKM tersebut bisa melakukan dagang daring dari rumahnya masing-masing tanpa harus bertatap muka.

Guna membuat kondisi UMKM di Indonesia semakin bangkit tumbuh berkembang, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah menyusun empat fondasi utama untuk menopang ekosistem usaha bagi UMKM dan Koperasi.

Pertama, diadakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 1,8 juta pelaku usaha sehingga mendorong pelaku UMKM yang belum dapat mengakses pembiayaan perbankan menjadi mudah,

Kedua, perluasan pasar sehingga pelaku usaha yang telah terhubung dengan ekosistem digital mencapai 16,9 juta, tumbuh lebih dari 100 persen jika dibandingkan saat sebelum pandemi.

Ketiga, mendorong UMKM untuk bermitra dengan usaha lain. Hal itu telah dicontohkan dengan melibatkan sembilan perusahaan BUMN dan sejumlah perusahaan swasta dengan harapan kapasitas UMKM akan menjadi lebih besar.

Keempat, pendataan Nomor Induk Usaha, BPUM, KUR, dan koperasi disinergi.

Bagi kalian pelaku UMKM dan sudah mulai berjualan secara daring (melalui marketplace ataupun social media)

Sering kali, listing di marketplace terpotong biaya komisi. Kalau jualan lewat social media, dibuat fake akun dan digunakan untuk menipu oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Tahukah kalian kalau sekarang sudah ada cara lebih mudah untuk memasarkan dan menaikkan omset secara lebih professional.

Sekarang saatnya kalian branding bisnismu sendiri lewat aplikasi, seperti marketplace ternama.

Kelebihan punya aplikasi untuk bisnis sendiri:

One time payment, cukup bayar sekali saat pembuatan aplikasi tanpa ada tambahan biaya lainnya

Unlimited service, upload produk, kategori produk sampai produk best seller setiap harinya tanpa batas

Custom Features, kamu bisa menambah atau mengubah fitur yang sudah ada (seperti membuat notifikasi promo yang menarik minat pelangganmu)

Ayo, tunggu apalagi kini saatnya pelaku UMKM bisa membuat aplikasi sendiri dengan fitur, seperti:

Product listing, Semua produk dan konten customable sesuka hati.

Order management, cara order, alur pembayaran, alur kontak admin, semua bisa kamu custom sesuai dengan gaya bisnismu.

Payment management, tersedia berbagai macam cara pembayaran, cash, transfer atau payment gateway, tinggal kamu custom aja.

Delivery management, pengiriman jadi lebih simple, kamu tinggal custom sesuai ekspedisi langgananmu.

UMKM bangkit, ekonomi pulih!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun