[caption caption="foto anak tersenyum saat bersama burung hantu Barn owl ( Tito Alba )"][/caption]Jakarta, 27 Februari 2016
Berbicara tentang satwa atau fauna yang masih menjadi suatu pilihan setiap masyarakat saat dihadapkan pada keinginan untuk merawat flora atau fauna ? Memang ada yang lebih serius memilih untuk merawat flora ada juga yang seriud merawat fauna dan tidak jarang juga yang memilih merawat keduanya yaitu flora dan fauna.
Akan tetapi dalam artikel kali ini saya akan lebih membahas tentang fauna atau satwa. Sebetulnya dalam kesempatan ini saya lebih ingin menumpahkan suatu hal yang masih menjadi kebingungan untuk saya juga mungkin para penghobi satwa diluar sana, Karena dalam memelihara hewan peliharaan kita dihadapkan pada dua pilihan antara hewan jinak dan hewan exotic ( agak sedikit liar /buas ). Tidak jarang ada yang sangat mencintai dan menggemari hewan - hewan exotic ini untuk dipelihara dan menjadi sahabat dirumah selayaknya hewan yang memang benar-benar jinak dan tidak berbahaya.
Akan tetapi kadang para penghobi ini juga dihadapkan pada permasalahan tentang hewan dilindungi dan tidak dilindungi, Mungkin kalau untuk jenis hewan yang tidak dilindungi tidak masalah untuk di pelihara akan tetapi terkadang masih ada juga yang memelihara hewan dilindungi untuk dipelihara bahkan sampai diawetkan dan dijadikan hiasan di rumah. Memang untuk hewan dilindungi kita dihadapkan pada dua aturan yang jelas berdasarkan UU No. 5/1990 dan PP No.7/1999 yang sangat jelas memberi aturan tentang hewan dilindungi.
[caption caption="seorang anak tampak pose bersama burung hantu"]
Untuk (IUCN) sendiri mengeluarkan istilah Extinct (EX) = Punah, Extinct in the Wild (EW) = Punah dialam,Critically endangered (CR) = Kritis, Endangered (EN) = Dalam bahaya, Vulnerable (VU) = Rawan / Rentan, Near Threatened (NT ) = Nyaris terancam, Least Concern (LC) = Resiko rendah, Data Deficient (DD) = Kekurangan data, Not Evaluated (NE) = Tidak dievaluasi. Istilah - istilah tersebut akan kita temui jika kita membuka halaman tentang hewan dalam situs ilmu pengetahuan.
Sedangkan berdasarkan CITES memberikan penjelasan tentang hewan dengan mengelompokan menjadi Apendiks I, Apendiks II dan Apendix III yang berbeda penjelasan dan berbeda jenis spesiesnya. AKan tetapi kembali kepada hewan dilindungi ada cara untuk dapat memelihara hewan tersebut yang tergolong dilindungi dengan aturan main yang telah ditentukan oleh instansi terkait. dengan catatan indukan harus dari hewan yang telah memiliki surat ijin penangkaran.
Dari sinilah saya mulai merasakan keanehan dan kelucuan itu saya mengambil contoh saya sangat suka hewan prerdator jenis burung yang sangat menarik untuk saya pelihara adalah jenis burung elang, Akan tetapi tanpa terkecuali seluruh jenis elang dilindungi kalau saya ingin memelihara burung elang tersebut saya harus mencari hasil perkembangbiakan dari indukan yang memiliki surat ijin penangkaran. Akan tetapi di indonesia ini apakah pernah di publikasikan tentang penangkaran burung elang yang resmi agar saya bisa memiliki burung tersebut secara resmi.
Sempat saya mendapatkan nomor telepon penangkaran burung dilindungi di jakarta ini saya coba menghubungi akan tetapi saya tidak dapat untuk datang ke lokasi penangkaran tersebut dengan kata lain bagaimana masyarakat dapat membantu mengembangbiakan hewan yang dilindungi jika kondisinya seperti ini. Andai saja para pecinta satwa disetiap komunitas diberikan atau dititipkan sepasang hewan dilindungi untuk dikembangbiakan dibawah pengawasan dengan catatan untuk dilepas liarkan jika sudah dewasa anak dari hasil perkembangbiakan  tersebut mungkin saja hewan yang hampir punah bisa bertambah populasinya ditangan para pecinta binatang yang benar-benar tulus menyayangi binatang. (tatang.s) Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H