Mohon tunggu...
Dul Kemot
Dul Kemot Mohon Tunggu... -

~ Termerimiekasie Nama : Pairin Dul Kemot. Hanya berusaha menjadi Guru SLBT (Sekolah Luar Biasa Terbuka) yang baik, Menulis untuk mencerahkan 10 Orang Pembaca Saja.!! Delected Article No problem,(memang tugas admin untuk selalu kondusif) suspended juga No Problemo.namanya juga SLB

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setya Novanto dan Mimpi-mimpinya

25 April 2018   18:38 Diperbarui: 25 April 2018   18:46 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Setya Novanto Di vonis 15 Tahun Penjara terkait Korupsi massal e-KTP. Saya menyebut Massal bukan tanpa Dasar, arti kata massal berarti banyak, berkelompok, secara bersama-sama, bareng-bareng,dan sebagainya. 

Kata massal sendiri di lontarkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bukan hal baru jika KPK yang menyebut diinya sebagai "pendekar" pembasmi Koruptor sering membuat statement, pertanyaanya adalah koruptor yang mana yang akan di basmi oleh KPK.? Silahkan pembaca menjawab dengan kehendak hati dan Niat masing-masing saja,

Saya hanya berharap di kasus e-KTP ini Pasal Niat hilang,atau bisa di hilangkan,maksud dan tujuan harapan saya tidak lain adalah agar tidak hanya Setya Novanto, Andi Narogong, Irman Sugiharto yang kena, yang saya khawatirkan adalah jika pasal Niat tersebut hilang hanya untuk mereka saja, namun kelak akan di gunakan untuk para terindikasi lainya.

Banyak kejanggalan soal kasus Korupsi massal e-KTP. Contoh soal di antaranya.

Saya akan sebut kan satu saja kejanggalan. Pada saat itu Setya Novanto berposisi sebagai Ketua Fraksi partai Golkar, dan Ketua Komisi, jika seorang Ketua Fraksi dan hanya berjabatan sebagai Ketua Komisi saja bisa "menjebolkan" anggaran trilyunan, Bagaimana dengan jabatan di atas tersebut,? Kolega menjawab, "yang lain kan bersih Bro." Cuma Setya Novanto yang kotor," saya berguman, "ini kolega saya tidak paham dengan pertanyaan yang saya ajukan, jelas pertanyaan saya adalah tentang dan soal levelitas jabatan," tapi biar lah, karena kecerdasan yang di iringi kenegatifan thingking akan menjadi tidak cerdas. 

Lalu Apakah pada penyidik KPK dan para ketuanya cerda,? biar pembaca yang menjawab, sering kali saya mendengar para Ketua KPKmembuat statement, toh pada akhirnya statement tersebut zonk. Alias Nol atau alias tidak terbukti, dan soal e-KTP yang katanya massal pun saya pesimis. pada akhirnya akan menjadi zonk, jika saya mempunyai kesempatan untuk ikut ber korupsi e-KTP. 

Saya akan ambil kesempatan itu, kenapa, karena saya akan memgembalikan uangnya dan selesai, toh ke 14 pengembali uang haram tersebut belum tersentuh, bahkan beberapa nama hilang dalam dakwaan di pengadilan, Apakah KPK cerdas Bro.? maybe yes, maybe yes,...dan maybe yes. hanya KPK dan koleganya yang tahu akan hal cerdas atau tidaknya mereka.

Mantan Ketua LKPP Agus Rahardjo menyebut vonis 15 tahun penjara untuk Setya Novanto menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik untuk tidak bermain rasuah. Agus meminta para pejabat publik tidak berkhianat atas kepercayaan yang telah diberikan, saya lebih suka menyebut beliau Mantan Ketua LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) karena memang betul beliau Mantan bos di Lembaga tersebut.dan saat Lembaga tersebut di pimpin beliau, semua proyek pengadaan di Indonesia berjalan dengan "sempurna".

"Saya sangat berharap ini sebagai peringatan bagi seluruh pejabat publik (legislatif, yudikatif, dan eksecutif) agar selalu ingat tugas yang diemban adalah amanah atau kepercayaan rakyat," Agus Raharjo (detik)

Lain Agus lain akbar, Menurut Akbar Tanjung, semua yang terkait harus ditertibkan, jangan ada pilih kasih. yang terbukti bersalah, bukan soal besar-kecilnya, tapi semua yang terkait harus, tidak boleh ada diskriminasi," Meskipun kami rasa itu cukup berat, 15 tahun, (Vonis Setya Novanto). apalagi untuk seseorang yang saya kira tidak sendiri. Saya tidak tahu apakah masih ada yang tersembunyi di balik dia. Tapi itu cukup berat," Agung Laksono.Ketua Dewan Pakar Partai Golkar.

Menurut akbar tanjung, semua yang terlibat harus di tindak, dan jangan terbang pilih, muncul pertanyaan lagi, siapa yang akan menindak mereka, Apakah KPK? Saya berfikir, yang sudah mengembalikan uang saja "belum" di tindak lanjuti, Apakah mereka semua Mantan Anggota Dewan Komisi tertentu 2009-2014 yang "konon" menerima uang bisa di sentuh.?

Kolega menjawab. 'Bisa Bro. yang penting ada bukti." saya menimpali dengan berkomentar, 'lho,.. bukanya KPK sudah menerima bukti pengembalian uang sejumlah 200 Millar lebih dari kasus e-KTP. dan bukanya KPK bisa menjadikan keterangan saksi dan sadapan sebagai 2 alat bukti yang cukup. kolega saya kembali menimpali dengan kalimat "yang pasti KPK tidak tebang pilih Bro."

Saya hanya bisa tersenyum dengan kalimat kolega saya yang bergelar mentereng di kartu namanya dan menduduki posisi top di partai top. Tapi kok ya tidak mengerti esensi sebuah mimpi.

Salam sore.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun