"Saya tidak bersalah, dengan tegas saya menolak tuduhan dan tuntutan Jaksa, justru sebaliknya, saya akan balik menuntut, karena 'tanda tangan saya dipalsukan." kata terdakwa.
"Tapi ini ada bukti sangat jelas dan sah, lembar kwitansi dan cap diatas meterai, ini punya perusahaan saudara."
"Ya ... benar, lembar kwitansi dan cap bisa saja di curi, tapi tanda tangan tidak bisa. Tanda tangan itu palsu, berarti saya tidak hadir, saya tidak mengetahui berapa angka yang ditulis dan saya tidak menyetujui harga yang tercantum di kwitansi itu. Seharusnya sidang ini adalah sidang 'pemalsuan' tanda tangan." jawab terdakwa.
Dan, ...
Selanjutnya, terdakwa dinyatakan 'BEBAS'.
Saya ingatkan lagi, ...
"JANGAN MAU TANDA TANGAN di NOTA / KWITANSI KOSONG."
Sekian, terima kasih, salam sukses disegala aktifitas yang baik dan benar.Â
~~~~~ )o( ~~~~~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H