Mohon tunggu...
Nevia WandaUtami
Nevia WandaUtami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembayaran Efektif di Masa Pandemi? Mahasiswa Undip Sosialisasikan Pentingnya Penggunaan Electronic Money bagi UMK

8 Agustus 2021   12:02 Diperbarui: 8 Agustus 2021   12:08 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Pelaksanaan Sosialisasi melalui platform whatsapp/Dokpri

Kabupaten Serang (02/08)-Pembayaran non-tunai atau e-money masih kurang diminati oleh masyarakat Rt/Rw 004/002 Desa Kosambironyok. Berdasarkan hasil survey dengan masyarakat dan pelaku UMKM, banyak  dari mereka yang masih menggunakan pembayaran secara tunai dan manual. Hal ini menimbulkan ketidakefektivan dalam pembayaran. Padahal pembayaran e-money memiliki beberapa manfaat salah satunya yaitu Sistem pembayaran elektronik membantu UMKM dalam melakukan pencatatan secara otomatis sehingga menghemat waktu dan membantu mereka dalam memiliki pembukuan yang rapi dan bebas dari masalah.Hal ini penting mengingat banyak UMKM yang belum memiliki pembukuan yang rapi sehingga, mereka diharapkan untuk menggunakan e-money. Selain itu juga dengan adanya pembayaran e-money via aplikasi ini turut serta dalam salah satu Langkah pencegahan Covid-19 yaitu dengan adanya jarak yang tercipta antara penjual dan pembeli. Hal ini menjadi salah satu strategi agar para pelaku UMKM dapat bertahan ditengah di masa pandemic COVID-19 ini.

Kabupaten Serang (02/08)-Pembayaran non-tunai atau e-money masih kurang diminati oleh masyarakat Rt/Rw 004/002 Desa Kosambironyok. Berdasarkan hasil survey dengan masyarakat dan pelaku UMKM, banyak  dari mereka yang masih menggunakan pembayaran secara tunai dan manual. Hal ini menimbulkan ketidakefektivan dalam pembayaran. Padahal pembayaran e-money memiliki beberapa manfaat salah satunya yaitu Sistem pembayaran elektronik membantu UMKM dalam melakukan pencatatan secara otomatis sehingga menghemat waktu dan membantu mereka dalam memiliki pembukuan yang rapi dan bebas dari masalah.Hal ini penting mengingat banyak UMKM yang belum memiliki pembukuan yang rapi sehingga, mereka diharapkan untuk menggunakan e-money. Selain itu juga dengan adanya pembayaran e-money via aplikasi ini turut serta dalam salah satu Langkah pencegahan Covid-19 yaitu dengan adanya jarak yang tercipta antara penjual dan pembeli. Hal ini menjadi salah satu strategi agar para pelaku UMKM dapat bertahan ditengah di masa pandemic COVID-19 ini.

Program KKN mengenai "Sosialisasi pentingnya penggunaan Electronic money bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)" dilaksanakan pada Kamis, 15 Juli 2021 secara daring melalui platform Whatsapp. Kegiatan sosialisasi dimulai dengan membagikan power point dan poster mengenai materi terkait, lalu dijelaskan melalui video yang telah direkam oleh peserta KKN. Pada pelaksanaan KKN kali ini dipermudah dengan adanya penggunaan teknologi.

Gambar 2. Pelaksanaan Sosialisasi melalui platform whatsapp/Dokpri
Gambar 2. Pelaksanaan Sosialisasi melalui platform whatsapp/Dokpri

Masyarakat antuasias berpatisipasi dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini dan menilai bahwa program seperti ini perlu dilanjutkan karena memberikan manfaat bagi keberlangsungan ekonomi mereka. Melalui program sosialisasi tersebut diharapkan Masyarakat dapat memahami penggunaan aplikasi Dana Masyarakat melakukan Transaksi pembayaran melalui e-Money Via aplikasi Dana dan dapat mengimplementasikan Ilmu Ekonomi Terhadap UMKM.

Penulis : Nevia Wanda Utami

Dosen Pembimbing: Nurhadi Bashit, S.T., M.Eng

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun