Sebagai pekerja pastinya terikat dengan kontrak kerja. Kontrak kerja inilah yang memiliki hubungan keterikatan secara hukum antara pekerja dengan organisasi yang diwakili oleh Pimpinan organisasi atau HRD yang menjabat saat itu.Â
Sebagai pekerja yang menduduki pada level mid level dan juga dibawahnya pastinya memiliki atasan yang akan menilai hasil pekerjaan dari pekerja.
Ketika dalam pekerjaan kita berhadapan dengan masalah seperti mutasi atau rotasi tanpa ada surat resmi dari HR maka pekerja berhak mempertanyakan karena surat mutasi berdampak kepada perubahan scope of work atau lokasi kerja atau pimpinan.Â
Akan tetapi terkadang ketika pekerja mempertanyakan terkait compliance pekerja pimpinan terkadang memandang hal tersebut tidak penting karena seharusnya pekerja otomatis menerima apa yang menjadi keputusan perusahaan tanpa harus ada surat resmi, dan kalaupun ada surat resmi kemudian ada kesalahan tulisan tanggal itu hanya hal biasa tidak ada hubungan dengan hukum. Jika pekerja komplen bahwa pekerja harus mendapatkan surat mutasi atau surat mutasi itu harus benar maka pimpinan memainkan peran dengan me stigma bahwa pekerja playing of victim untuk kasus tersebut atau dianggap pekerja menempatkan diri sebagai korban padahal hal itu adalah hal yang kecil.Â
Kisah diatas terkadang dialami oleh beberapa pekerja, lalu apakah mitos atau fakta bahwa pekerja itu merupakan playing of victim?
Dari perspektif hukum, pekerja yang menuntut haknya untuk mendapatkan kepastian hukum terkait mutasi atau rotasi dan dia tidak mendapatkan surat tersebut maka pekerja tersebut adalah fakta bahwa dia adalah korban dari lemahnya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum dalam hal ini adalah UU pekerja.Â
Terkadang bagi beberapa orang yang memiliki kesadaran hukumnya rendah, tingkat kepatuhan terhadap UU juga lemah sehingga ketika berhadapan dengan pekerja yang menuntut kepatuhan hukum untuk melindungi hak pekerja dianggap hal tersebut sepele.Â
Padahal banyak hal tergantung dari surat mutasi atau rotasi tersebut yang memberikan dampak terhadap pekerja dalam organisasi dimana dia bekerja.Â
Oleh sebab itu sebagai organisasi yang sehat seharusnya tingkat kepatuhan terhadap UU dan perlindungan pekerja seharusnya diterapkan dengan baik. Pekerja harusnya dianggap mitra organisasi karena saling memberikan keuntungan sehingga relasi kuasa antara organisasi dengan pekerja seharusnya tidak ada.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H