Bukan hanya itu saja, jika banyak yang terpapar akibat operasional moda transportasi ini maka negara juga diharuskan untuk meningkatkan anggaran untuk biaya medis atas masyarakat yang terpapar.
Maka sudah dapat dipastikan bahwa banyak potensi korupsi dari penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 ketika operasional moda transporatasi berjalan saat ini.Â
Yang patut diduga, kebijakan yang dikeluarkan oleh Budi Karya Sumadi merupakan kebijakan yang bukan berpihak terhadap masyarakat mengingat kebijakan tersebut rentan terhadap korupsi dan kesehatan masyarakat apalagi ketika orang yang berpergian merupakan orang tanpa gejala akibat terpapar covid19.
Semoga covid-19 cepat berlalu dan semoga Indonesia dijauhkan dari Menteri yang berpotensi Korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H