Setelah pengangkatan beliau sebagai menteri menggantikan Bapak Anies, ternyata tidak memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan manusia di Indonesia.Â
Pembiaran terhadap sekolah-sekolah yang menetapkan aturan sekolah untuk menggunakan seragam muslim di sekolah negeri bagi seluruh anak didik baik muslim dan non muslim menumbuhkan intoleransi kuat dalam dalam lingkungan sekolah.Â
Contoh kasus yang kita dengar adalah kejadian surat kepala sekolah yang mengharuskan memakai baju muslim di sekolah "negeri" di daerah Gunung Kidul, provinsi Yogyakarta, berkat kritik beberapa partai yang peduli akan kasus tersebut dan desakan masyarakat yang peduli maka, kepala sekolah mencabut aturan tersebut.Â
Kasus tersebut ternyata satu yang diketahui masyarakat dari berjuta aturan sekolah yang ditetapkan di seluruh Indonesia terkait baju muslim. Contoh yang paling nyata adalah sekolah SDN dan SMP negeri di Tangerang Selatan.Â
Hampir semua SDN dan SMPN di Tangerang selatan mewajibkan anak didiknya memakai Baju muslim pada hari Jumat. Aturan tersebut ternyata berlaku bagi siswa/i non muslim untuk menggunakan baju muslim saat hari Jumat. Selain itu seragam harian dengan lengan panjang dan celana panjang yang diterapkan di SMPN dengan ruangan yang terbatas ventilasi udara membuat anak tidak nyaman belajar.
Hasil wawancara terkait aturan baju muslim kepada salah seorang orang tua murid non muslim yang anaknya belajar di SMPN 11 Tangerang selatan beliau berkata bahwa "kita yang Kristen tidak punya pilihan, karena baju muslim diterapkan di SDN, SMPN, dan SMUN di Tangerang selatan"Â
Ketika ditanyakan kepada ibu Nunung, pegawai sekolah SMPN 11 Â via telphone terkait baju muslim, beliau berkata "kalau tidak pakai baju muslim, pakai baju apalagi, inikan kebijakan sekolah".
Polemik baju muslim sebagai seragam hari Jumat memang menjadi polemik di masyarkat, ada yang berkata karena orang tua murid muslim maka aturan baju muslim dipakai tiap Jumat menjadi hal yang bagus untuk mendidik anak berpakaian muslim akan tetapi bagi yang non muslim aturan baju muslim di sekolah negeri menjadi pertanyaan dan dirasa intoleran.
Sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan seharunya melakukan pemantauan pelaksanaan aturan Kemendikbud No. 45/2014 di setiap sekolah dan juga mengevaluasi akan aturan tersebut.Â
Penetapan aturan seragam di sekolah negeri mengambangkan bagaimana sekolah negeri yang diharapkan sebagai tiang toleransi dan memperkuat nilai budaya Indonesia ternyata menjadi ajang mendidik intoleransi.Â
Jika mengacu dari pernyataan Ibu Susi, seorang ibu rumah tangga yang memperhatikan tentang perkembangan sekolah mengatakan bahwa "walaupun saya muslim, saya tidak setuju dengan penetapan murid pakai hijab setiap Jumat, karena hijab seharusnya dipakai ketika orang tersebut mendapat hidayah, dan bukan paksaan seperti diatur sekolah".
Semoga pada masa dua periode Jokowi, menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru dapat memahami eksensi sekolah "negeri" dan memahami bahwa pajak tidak beragama sehingga penggunaan uang pajak untuk sekolah seharusnya tidak menggunakan aturan berbasis satu agama saja.Â
Lindungi anak didik dari intoleransi dengan kebijakan toleransi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H