Efeknya juga terdapat dalam tindakan Gaslighting, yaitu upaya membuat korban meragukan kepercayaan diri mereka dan memperkuat kekuatan rundung mereka biasanya mengkritik, mencemooh, atau meremehkan kekuatan dan penampilan korban, yang pada gilirannya dapat merusak harga diri dan menimbulkan perasaan tidak berdaya.
Sementara itu, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1a) menyebutkan "Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain."
Menyikapi hal ini, penulis telah melakukan wawancara terhadap salah satu Finalis Duta Genre Kabupaten Cirebon yakni Assyifa Khoirunnisa.
Setelah wawancara, penulis mengajukan beberapa pertanyaan guna memperoleh data dan informasi dengan berbagai sudut pandang, misalnya:Â bagaimana peran dan upaya pencegahan, dampak serta kemungkinan apakah di era GEN Z perilaku bullying di masa depan dapat hilang?Â
Mengingat banyak metode dan fasilitas yang memadai untuk mereka para korban menyembuhkan luka tak terlihat ini dan bagaimana deskripsi perundungan jika diibaratkan sebuah warna?
Narasumber pun mengungkapkan bahwa peran dan upaya pencegahan dapat dimulai dari memahami diri sendiri, lalu peran orang tua dan lingkungan sekitar, seperti halnya teman, sahabat, atau kerabat.
Menurut narasumber, kasih sayang dan dukungan dari orang-orang sekitar sangat membantu memulihkan luka. Kemudian, penting pula untuk mengedukasi masyarakat agar kasus perundungan ini tidak lagi meningkat.
Narasumber pun mengungkapkan bahwa jika perundungan ini memiliki sebuah warna maka warna yang adalah abu abu, yaitu merupakan percampuran antara hitam dan putih.Â
Warna putih menggambarkan awal mula hati yang bersih, tetapi bisa menjadi hitam (dendam) karena perasaan yang menjadikan dia terpuruk sehingga berpotensi untuk melakukan hal yang sama kepada orang lain.