Tingkat rasa sakit setiap menjelang datang bulan atau pada saat datang bulan setiap wanita tidak sama. Ada yang rasa sakitnya tidak terlalu mengganggu aktivitas, ada yang sampai menderita dan hanya bisa berbaring di tempat tidur. Jika tidak tahan hingga harus minum obat-obatan khusus datang bulan untuk pereda sakit.
Menurut American Congress of Obstetricians and Gynecologists lebih dari setengah perempuan yang datang bulan akan mengalami rasa sakit menjelang menstruasi dan satu atau dua hari di awal menstruasi setiap bulannya. Rasa sakit ini disebut dismenore.
Menurut American Academy of Family Physicians, 20% wanita mengalami dismenore yang cukup parah hingga mengganggu dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari.
Dismenore dibagi menjadi dua yaitu dismenore primer, yang biasa wanita rasakan dua hari di awal datang bulan seperti sakit di bawah perut seperti kram, diare, mual, muntah, pusing, dan sakit di pinggul bagian belakang. Sedangkan dismenore sekunder, rasa sakit akibat penyakit lain.
John Guillebaud, Profesor di bidang kesehatan reproduksi, University College London mengatakan rasa sakit saat haid sama buruknya dengan serangan jantung. Katanya, "Saya percaya ini adalah sesuatu yang harus dirawat, seperti hal lain dalam pengobatan," dikutip The Independent Februari 2016.
Maka setiap negara membuat aturan cuti haid setiap bulan bagi perempuan bekerja dan Indonesia sudah menetapkan cuti haid sejak 2003. Perusahaan harus memberi ijin cuti pada hari pertama dan kedua saat pekerja perempuan yang datang bulan.
Pengaturan cuti haid ditetapkan dalam Undang-Undang:
- Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) Â yang menyebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
- Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan ketentuan sebagaimana ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama (PKB). Apabila perusahaan tidak mencantumkan cuti haid dalam perjanjian kerja, maka perihal mengenai cuti haid dikembalikan pada UU ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan tidak dibenarkan untuk melampirkan surat dokter atau hingga melakukan tes fisik yang memeriksa ranah tubuh perempuan.
- Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (3) huruf b menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Implementasinya, banyak perusahaan yang menganggap cuti haid tidak sepenting cuti melahirkan dan tak jarang dipersulit prosesnya. Para karyawan perempuan, walaupun tahu mengenai undang-undang ini, hampir tidak pernah mengambil hak cuti haidnya karena enggan bermasalah dengan perusahaannya. Jadi UU cuti haid ini bagi pekerja perempuan hanya dianggap teori karena tidak sama dengan praktiknya.
Berharap mengacu pada Undang-Undang ketenagakerjaan, sudah seharusnya perusahaan memberikan hak cuti haid kepada karyawannya tanpa memotong upah dan memotong jatah cuti tahunan dan sebagai karyawan memanfaatkan dengan bijak cuti haid yang diberikan perusahaan.