Mohon tunggu...
Nessanovilia Widyaningsih
Nessanovilia Widyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas surabaya

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jadi Korban Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pelayanan Rumah Sakit, Bayi di Padang Meninggal Dunia

21 Maret 2024   22:00 Diperbarui: 22 Maret 2024   00:00 1119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 29 April, di Kota Pariaman, Sumatera Barat, Fery Hermansyah dan Rydha kehilangan putri mereka, Isyana Putri Aisyah, yang baru berumur satu bulan meninggal dunia. Tragedi ini terjadi ketika Isyana tersedak  saat disusui. Meskipun berbagai upaya dilakukan untuk menyelamatkan putrinya, mereka tetap tidak berhasil.

Dengan kecemasan yang mendalam, Isyana dibawa ke Rumah Sakit Aisyiyah di Kota Pariaman, dimana staf medis berusaha keras namun menyarankan perawatan lebih lanjut di RSUP M Djamil di Kota Padang karena memerlukan fasilitas yang lebih lengkap. Akhirnya mereka bergegas ke Padang, berharap Isyana akan segera mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

Setibanya di RSUP M Djamil, mereka merasa diabaikan, tanpa ada yang mendekati atau menanyakan kondisi Isyana. Mereka hanya dihadapkan pada pemeriksaan suhu tubuh Isyana yang masih berada di dalam ambulans. Mereka menunggu tanpa kejelasan selama hampir 20 menit sebelum Rydha diminta untuk mengurus administrasi pendaftaran, hanya untuk mengetahui bahwa ruang bangsal anak dikatakan penuh.

Setelah berdebat dengan staf rumah sakit, bayi mereka akhirnya diterima tetapi dengan syarat harus masuk ke ruang isolasi. Rydha merasa frustasi karena bayinya tidak langsung mendapatkan perawatan medis yang sangat dibutuhkan. Keadaan menjadi semakin tegang ketika diinformasikan bahwa ruang isolasi memiliki peralatan yang lengkap, namun kenyataannya tidak sesuai dengan harapan. Tes COVID-19 yang seharusnya dilakukan tidak langsung terjadi, dan mereka harus menunggu lebih lama lagi.

Pada akhirnya, setelah penantian yang menyakitkan, bayi mereka meninggal tanpa mendapatkan perawatan yang diperlukan. Fery Hermansyah menghabiskan waktu berjam-jam di samping jenazah anaknya, menunggu kabar lebih lanjut yang tidak kunjung datang. Kesedihan yang mendalam menyelimuti mereka saat seorang perawat datang untuk mengambil sampel darah, hanya untuk menemukan bahwa darah bayi mereka telah membeku, menambah rasa frustasi dan kesedihan yang sudah mereka rasakan.

Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang kode etik dan standar pelayanan rumah sakit adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Meskipun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur kode etik rumah sakit secara terperinci, namun beberapa pasal dalam undang-undang ini secara tidak langsung menetapkan prinsip-prinsip etika yang harus diikuti oleh rumah sakit.

Pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur hal-hal terkait kode etik dan standar pelayanan rumah sakit di Indonesia yaitu Pasal 24 ayat 1 berbunyi "Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional"

Dari kasus tersebut beberapa pelanggaran kode etik yang didapatkan adalah

  1. Keterlambatan tindakan medis yang seharusnya dilakukan dengan cepat dan tepat 

  2. Kurangnya pengawasan  petugas medis yang terlibat tidak mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa bayi tersebut mendapatkan perawatan yang sesuai.

  3. Komunikasi antara tim medis dan keluarga pasien yang kurang efektif, sehingga mengakibatkan kebingungan dan kecemasan keluarga pasien.

  4. Kualitas pelayanan yang kurang memadai dan tidak memenuhi standar dapat membahayakan nyawa pasien.

Meskipun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan kerangka hukum yang umum mengenai prinsip-prinsip etika dan standar pelayanan di rumah sakit, pelaksanaan dan pengaturan kode etik rumah sakit seringkali diatur lebih rinci melalui peraturan-peraturan tambahan. 

Peraturan-peraturan ini dapat berupa peraturan pemerintah, keputusan dari Menteri Kesehatan, atau pedoman praktik klinis yang dikeluarkan oleh lembaga profesi terkait seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Selain itu, terdapat juga buku-buku yang membahas kode etik dan standar praktik bagi perawat yang diakui secara internasional, seperti "Ethics and Issues in Contemporary Nursing" oleh Margaret A. Burkhardt dan Alvita Nathaniel. 

Buku ini menyajikan berbagai masalah etika yang relevan dalam praktik keperawatan kontemporer dan memberikan wawasan tentang bagaimana perawat dapat menghadapinya dengan mematuhi kode etik profesi. Seperti yang dijabarkan di dokumen kode etik perawat yang dikeluarkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yaitu:

  1. Perawat diharapkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan standar praktik yang ditetapkan.

  2. Perawat diharapkan untuk bekerja secara kolaboratif dengan anggota tim kesehatan lainnya untuk memberikan pelayanan yang holistik dan terkoordinasi kepada pasien

  3. Kepatuhan Hukum dan Kepatuhan: Perawat diharapkan untuk mematuhi semua regulasi dan kebijakan yang berlaku dalam praktek keperawatan serta mematuhi prinsip-prinsip hukum yang relevan

Menurut Yusirwan Yusuf selaku Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, mengklarifikasi terkait kasus ini bahwa masih kurang untuk aspek pelayanan dengan bukti keluarga pasien yang kurang puas terhadap perlakuan tenaga kesehatan. Selain itu dikarenakan sistem rujukan yang rendah dari rumah sakit jejaring dengan rumah sakit pusat, dimana Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumbar dan Dinas Kesehatan, bahwa bila ada pasien terduga COVID-19 yang ingin dikirim ke M Djamil harus didata lalu dilakukan pemeriksaan laboratorium dan rontgen foto. Dalam paparan Yusirwan Yusuf pasien mengalami sesak napas yang merupakan syarat utama dilakukan skrining pasien COVID-19, saat pasien akan di swab melalui PCR  pihak keluarga menolak. 

Dari kasus meninggalnya seorang bayi berusia 1 bulan yang diduga ditelantarkan pihak rumah sakit ini merupakan masalah serius yang berhubungan dengan pelanggaran kode etik. Dilihat dari paparan di atas bahwa keluarga pasien tidak menerima pelayanan dengan baik dari pihak rumah sakit, dimana perawat yang berjaga bersikap acuh pada kondisi pasien. 

Bahkan pasien tidak diperiksa dengan baik oleh perawat, pelayanan yang diberikan pada keluarga pasien jauh dari kata baik, dilihat dari keluarga korban yang  harus menunggu lama baru diperbolehkan untuk mengurus administrasi pendaftaran, kemudian setelah mengurus administrasi pihak perawat berbohong jika ruang bangsal anak penuh hingga terjadi perdebatan antara pihak keluarga dan rumah sakit. 

Keluarga pasien juga harus menunggu lama untuk tes Covid -19. Peralatan yang ada di rumah sakit tersebut pun jauh dari harapan keluarga pasien. Hingga pasien menghembuskan nafas terakhirnya, pelayanan yang diberikan rumah sakit tidak kunjung baik, pasien dibiarkan terbujur kaku dari pukul 17.00 hingga pukul 21.00 di ruang isolasi. 

Sehingga kesimpulan dari kasus ini kurangnya komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien, kurangnya fasilitas dan pelayanan yang memadai dimana RSUP M Djamil termasuk rumah sakit rujukan yang seharusnya selalu meningkatkan kualitas dan fasilitas pelayanan kesehatan demi kenyamanan pasien. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun