Mohon tunggu...
Nessanovilia Widyaningsih
Nessanovilia Widyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas surabaya

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jadi Korban Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pelayanan Rumah Sakit, Bayi di Padang Meninggal Dunia

21 Maret 2024   22:00 Diperbarui: 22 Maret 2024   00:00 1117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kualitas pelayanan yang kurang memadai dan tidak memenuhi standar dapat membahayakan nyawa pasien.

Meskipun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan kerangka hukum yang umum mengenai prinsip-prinsip etika dan standar pelayanan di rumah sakit, pelaksanaan dan pengaturan kode etik rumah sakit seringkali diatur lebih rinci melalui peraturan-peraturan tambahan. 

Peraturan-peraturan ini dapat berupa peraturan pemerintah, keputusan dari Menteri Kesehatan, atau pedoman praktik klinis yang dikeluarkan oleh lembaga profesi terkait seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Selain itu, terdapat juga buku-buku yang membahas kode etik dan standar praktik bagi perawat yang diakui secara internasional, seperti "Ethics and Issues in Contemporary Nursing" oleh Margaret A. Burkhardt dan Alvita Nathaniel. 

Buku ini menyajikan berbagai masalah etika yang relevan dalam praktik keperawatan kontemporer dan memberikan wawasan tentang bagaimana perawat dapat menghadapinya dengan mematuhi kode etik profesi. Seperti yang dijabarkan di dokumen kode etik perawat yang dikeluarkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yaitu:

  1. Perawat diharapkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan standar praktik yang ditetapkan.

  2. Perawat diharapkan untuk bekerja secara kolaboratif dengan anggota tim kesehatan lainnya untuk memberikan pelayanan yang holistik dan terkoordinasi kepada pasien

  3. Kepatuhan Hukum dan Kepatuhan: Perawat diharapkan untuk mematuhi semua regulasi dan kebijakan yang berlaku dalam praktek keperawatan serta mematuhi prinsip-prinsip hukum yang relevan

Menurut Yusirwan Yusuf selaku Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, mengklarifikasi terkait kasus ini bahwa masih kurang untuk aspek pelayanan dengan bukti keluarga pasien yang kurang puas terhadap perlakuan tenaga kesehatan. Selain itu dikarenakan sistem rujukan yang rendah dari rumah sakit jejaring dengan rumah sakit pusat, dimana Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumbar dan Dinas Kesehatan, bahwa bila ada pasien terduga COVID-19 yang ingin dikirim ke M Djamil harus didata lalu dilakukan pemeriksaan laboratorium dan rontgen foto. Dalam paparan Yusirwan Yusuf pasien mengalami sesak napas yang merupakan syarat utama dilakukan skrining pasien COVID-19, saat pasien akan di swab melalui PCR  pihak keluarga menolak. 

Dari kasus meninggalnya seorang bayi berusia 1 bulan yang diduga ditelantarkan pihak rumah sakit ini merupakan masalah serius yang berhubungan dengan pelanggaran kode etik. Dilihat dari paparan di atas bahwa keluarga pasien tidak menerima pelayanan dengan baik dari pihak rumah sakit, dimana perawat yang berjaga bersikap acuh pada kondisi pasien. 

Bahkan pasien tidak diperiksa dengan baik oleh perawat, pelayanan yang diberikan pada keluarga pasien jauh dari kata baik, dilihat dari keluarga korban yang  harus menunggu lama baru diperbolehkan untuk mengurus administrasi pendaftaran, kemudian setelah mengurus administrasi pihak perawat berbohong jika ruang bangsal anak penuh hingga terjadi perdebatan antara pihak keluarga dan rumah sakit. 

Keluarga pasien juga harus menunggu lama untuk tes Covid -19. Peralatan yang ada di rumah sakit tersebut pun jauh dari harapan keluarga pasien. Hingga pasien menghembuskan nafas terakhirnya, pelayanan yang diberikan rumah sakit tidak kunjung baik, pasien dibiarkan terbujur kaku dari pukul 17.00 hingga pukul 21.00 di ruang isolasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun