Pada tanggal 29 April, di Kota Pariaman, Sumatera Barat, Fery Hermansyah dan Rydha kehilangan putri mereka, Isyana Putri Aisyah, yang baru berumur satu bulan meninggal dunia. Tragedi ini terjadi ketika Isyana tersedak  saat disusui. Meskipun berbagai upaya dilakukan untuk menyelamatkan putrinya, mereka tetap tidak berhasil.
Dengan kecemasan yang mendalam, Isyana dibawa ke Rumah Sakit Aisyiyah di Kota Pariaman, dimana staf medis berusaha keras namun menyarankan perawatan lebih lanjut di RSUP M Djamil di Kota Padang karena memerlukan fasilitas yang lebih lengkap. Akhirnya mereka bergegas ke Padang, berharap Isyana akan segera mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
Setibanya di RSUP M Djamil, mereka merasa diabaikan, tanpa ada yang mendekati atau menanyakan kondisi Isyana. Mereka hanya dihadapkan pada pemeriksaan suhu tubuh Isyana yang masih berada di dalam ambulans. Mereka menunggu tanpa kejelasan selama hampir 20 menit sebelum Rydha diminta untuk mengurus administrasi pendaftaran, hanya untuk mengetahui bahwa ruang bangsal anak dikatakan penuh.
Setelah berdebat dengan staf rumah sakit, bayi mereka akhirnya diterima tetapi dengan syarat harus masuk ke ruang isolasi. Rydha merasa frustasi karena bayinya tidak langsung mendapatkan perawatan medis yang sangat dibutuhkan. Keadaan menjadi semakin tegang ketika diinformasikan bahwa ruang isolasi memiliki peralatan yang lengkap, namun kenyataannya tidak sesuai dengan harapan. Tes COVID-19 yang seharusnya dilakukan tidak langsung terjadi, dan mereka harus menunggu lebih lama lagi.
Pada akhirnya, setelah penantian yang menyakitkan, bayi mereka meninggal tanpa mendapatkan perawatan yang diperlukan. Fery Hermansyah menghabiskan waktu berjam-jam di samping jenazah anaknya, menunggu kabar lebih lanjut yang tidak kunjung datang. Kesedihan yang mendalam menyelimuti mereka saat seorang perawat datang untuk mengambil sampel darah, hanya untuk menemukan bahwa darah bayi mereka telah membeku, menambah rasa frustasi dan kesedihan yang sudah mereka rasakan.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang kode etik dan standar pelayanan rumah sakit adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Meskipun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur kode etik rumah sakit secara terperinci, namun beberapa pasal dalam undang-undang ini secara tidak langsung menetapkan prinsip-prinsip etika yang harus diikuti oleh rumah sakit.
Pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur hal-hal terkait kode etik dan standar pelayanan rumah sakit di Indonesia yaitu Pasal 24 ayat 1 berbunyi "Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional"
Dari kasus tersebut beberapa pelanggaran kode etik yang didapatkan adalah
Keterlambatan tindakan medis yang seharusnya dilakukan dengan cepat dan tepatÂ
Kurangnya pengawasan  petugas medis yang terlibat tidak mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa bayi tersebut mendapatkan perawatan yang sesuai.
Komunikasi antara tim medis dan keluarga pasien yang kurang efektif, sehingga mengakibatkan kebingungan dan kecemasan keluarga pasien.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!